PERAN KEPOLISIAN DALAM UPAYA PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI WILAYAH HUKUM POLSEK MANDAU

Penulis

  • M.Edo Safutra Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • IRFAN RIDHA UIN SULTAN SYARIF KASIM RIAU
  • Basir Basir Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Kata Kunci:

Kepolisian, Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Polsek Mandau

Abstrak

Narkotika menurut Pasal 1 Bab 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Kepolisiaan merupakan segala sesuatu yang ihwal dimana kepolisian mempunyai kaitan atau hubungan dengan fungsi dan lembaga polisi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini tercantum pada Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatakan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam terpeliharanya keamanan dalam negeri”.

 

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Peran Kepolisian Dalam Upaya Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Wilayah Hukum Polsek Mandau dan Faktor Penghambat Peran Kepolisian Dalam Upaya Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Wilayah Hukum Polsek Mandau. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis, yaitu penellitian yang langsung mengumpulkan data ke lokasi penelitian terhadap penerapan hukum kepada masyarakat.

 

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan peran kepolisian dalam upaya pemberantasan Penyalahgunaan narkotika di wilyah hukum polsek belum berjalan secara optimal dan belum sesuai dengan apa yang diharapkan.  Hal ini dibuktikan bahwa masih banyaknya kasus penyalahgunaan yang terjadi di wilayah polsek mandau. Faktor penghambat pelaksaan peran kepolisian dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polsek mandau diantaranya adalah masyarakat yang masih acuh terhadap sesuatu yang terjadi dilingkungan mereka, selain itu masyarakat juga masih takut dalam memberikan informasi ataupun melaporkan kepada pihak berwajib apabila mereka melihat adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka, masyarakat lebih memilih diam dan tidak ingin repot berurusan dengan pihak yang berwajib.

Referensi

Ali Azhar dkk, “Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredranan Gelap Narkoba (P4GN) pada Pesantren”, Jurnal Inovasi Penelitian, Volume 1 Nomor 11, April 2021.

Amiruddin Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Wali Press), 2011.

Ar.Sujono dan Bony Daniel, Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (Sinar Grafika: Jakarta), 2013.

Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, (Tanggerang Selatan : Unpam Prees), 2019.

Dahari, diakses dari https://m.riau24.com/berita/baca/1640952987-di-kabupaten-bengkalis-kasus-narkoba-menurun-di-bandingkan-tahun-lalu.

Ishaq, Metode Penelitian Hukum, Tesis, Serta Disertasi, (Bandung : Alfabeta), 2017.

Peraturan Kepala Polisi Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.

Rahmadi, Pengantar Metodologi Penelitian,(Kalimantan Selatan : Antasari Press), 2011.

Ricardo, Paul, “Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba oleh Kepolisian”, Jurnal Kriminologi Indonesia, Volume 6 Nomor III, Desember 2010.

Suara Indonesia News, diakses dari https://suaraindonesianews.com/news/bandar-narkoba-dicegat-polisi-mandau-saat-mengendarai-mobil-bawa-6-35-gram-shabu/.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Sinar Grafika: Jakarta), 2009.

Unduhan

Diterbitkan

16-07-2024

Cara Mengutip

M.Edo Safutra, RIDHA, I., & Basir, B. (2024). PERAN KEPOLISIAN DALAM UPAYA PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI WILAYAH HUKUM POLSEK MANDAU. Journal of Sharia and Law, 3(2), 576–589. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/55