TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK (DIGITAL SIGNATURE) DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI PRIVY DALAM PERJANJIAN BERDASARKAN KUHPERDATA
Kata Kunci:
: Keabsahan, Pembuktian, , Tanda Tangan Elektronik, , PrivyAbstrak
ABSTRAK
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan dan kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik yang menggunakan aplikasi Privy dalam perjanjian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, jika dilihat dari sifat penelitiannya, penelitian ini bersifat analitis dalam pengertian semua bahan hukum yang penulis dapatkan akan digambarkan dan diuraikan kemudian dianalisa. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh secara studi kepustaka (library research) kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa keabsahan tanda tangan elektronik yang dibuat pada aplikasi Privy memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. Tanda tangan elektronik sendiri merupakan suatu pembaharuan dalam sistem hukum positif perdata di Indonesia khususnya dalam hukum pembuktian, yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Adapun kekuatan hukum tanda tangan elektronik Privy di persidangan dapat dianggap sebagai akta, bahkan kekuatan pembuktiannya sama dengan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Kecuali yang ditentukan pada Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan nilai kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada pertimbangan hakim.
Kata Kunci: Keabsahan, Pembuktian, Tanda Tangan Elektronik, Privy
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Junaidi Tarigan, “Akibat Hukum TandaTangan Elektronik Dokumen Digital Dalam Pembuktian Perdata” dalam Jurnal Rechten, Volume 3., No. 3., (2021), h.33
Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 1 Ayat (3)
Johan Wahyudi, “Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian Di Pengadilan” dalam Perspektif , Volume XVII., No.2., (2012), h. 118
Titi Slamet dan Marianne Masako Paliling, “Kekuatan Hukum Transaksi Dan Tanda Tangan Elektronik Dalam Perjanjian” dalam Paulus Law Journal, Volume 1.,No. 1., (2019), h.9
V. Letsoin, “Pengakuan Tandatangan Pada Dokumen Elektronik Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata Di Indonesia” dalam Jurnal Sasi, Volume 16., No. 3., (2010), h.53
Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001), h. 151
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320
Agus Raharjo, Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi,
(Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002), h.1
Affan M. Andallan, “Kedudukan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Teknolofi Finansial” dalam Jurist-Diction, Volume 2., No.6, (2019), h.1933
Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 1 Ayat (12)
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, “PT. Privy Identitas Digital”, artikel dari https://tte.kominfo.go.id/organizer/5db52248e2467517f4493afb diakses pada 1 Juli 2022, pukul 20.00 WIB
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 284
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan Edisi-2, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017), h. 618
Erniwati dan Meirina Dewi Pratiwi, “Kekuatan Pembuktian Digital Signature Pada Perjanjian E-Commerce Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektonik”dalam Justici. Volume 13., No. 1., (2021), h. 4
Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata. (Jakarta:
Prenada Media, 2013) h. 27
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,
(Jakarta: Rajawali Pers, 2001) h.13.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada, 2010), h. 35
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 2008), h. 92.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada, 2003), h.116
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013) h. 24
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia
Indonesia, 1990) Cet ke-4, h.118
Santoso, Agus, dan Dyah Pratiwi. "Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik Perbankan Dalam Kegiatan Transaksi Elektronik Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik", dalam Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 4., No. 5., (2018), h. 75.
Bayu Ardwiansyah, “Keabsahan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Sebagai Alat Bukti Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, dalam Lex Privatum, Volume 5., No. 7., September, (2017), h. 86
Reza Raditio, Aspek Hukun Transaksi Elektronik: Perikatan, Pembuktian dan Penyelesaian Sengketa, (Cipta Bakti: Yogyakarta, 2014), h. 1.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Legalitas Tanda Tangan Elektronik Pejabat Dalam Rangka Mendukung E-Government”, artikel dari https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/3737/ legalitas-tanda-tangan-elektronik-pejabat-dalam-rangka-mendukung-e-government diakses pada 10 Juni 2023, pukul 19.00 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika, “PT. Privy Identitas Digital”, artikel dari https://tte.kominfo.go.id/organizer/5db52248e2467517f4493afb diakses pada 10 Juni 2023 pukul 18.00 WIB
PrivyID, “Privysign: Tanda Tangan Digital Untuk Semua Orang”, artikel dari https://privy.id/id/privysign, diakses pada 6 Juli 2022, pukul 13.05 WIB
Indonesia, Undang-Undang Nomor No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 11.
Pima Hani Safitri, “Verifikasi Tanda Tangan Online Menggunakan Algoritma Genetika, e- Proceeding of Engineering”, Volume 5., No. 2., Agustus, (2018), h. 3714
Husnul Hudzaifah, “Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata Indonesia”, dalam e-Jurnal katalogis, ISSN: 2302-2019, Volume 3., No. 5., Mei, (2015), h.201
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 46 Ayat (2)
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1903 dan HIR Pasal 164
H. Sunarto, Peran Aktif Hakim Dalam Perkara Perdata, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2014), h. 167
Nurhilmiyah, Hukum Perdata, (Medan: CV. Multi Global Makmur, 2020), h. 11
Laila M. Rasyid, Modul Pengantar Hukum Acara Perdata, (Lhokseumawe: Unimal Press, 2015), h. 11
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1875
Rachmad Abduh, Hukum Perdata Dalam Yurisprudensi, (Medan: PT. Bunda Media Grup, 2020), h. 55
Afif Khalid, “Penafsiran Hukum Oleh Hakim Dalam Sistem Peradilan di Indonesia”¸ Volume. 6, No. 11, Januari-Juni, (2014), h. 22
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 5 Ayat (1) dan (2)
Martha Eri Safira, Hukum Acara Perdata, (Ponorogo: CV. Nata Karya, 2017), h. 58
Asri Diamitri Lestari, Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Yang Dibuat Oleh Notaris Dalam Pembuktian Perkara Perdata Di Pengadilan Sleman, (Jakarta: Ghahas Media, 2014), h.9
Eka Wahyuni, et.all., “Keabsahan Digital Signatur/Tanda tangan Elektronik Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Perdata dan UU ITE”, dalam Journal of Lex Generalis (JLS), Volume 3., No 5., Mei, (2022), h. 1086
Indonesia, Kitab Undang-Undng Hukum Perdata Pasal 1877
Herziene Inlandsch Reglement Pasal 163, Rechtreglement voor de Buitengewesten Pasal 283
Danrivanto Budhijanto, in IT Law., FCBArb., Revolusi Cyberlaw Indonesia Pembaruan dan Revisi UU ITE 2016, (Jakarta: PT Refika Aditama, 2017), h.74.
Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, ( Jakarta: Erlangga, 2012), h.. 69
Diskominfo Prov Kaltim, “Hati-Hati Mulai Ada Pemalsuan Tanda Tangan Elektronik”, artikel dari https://diskominfo.kaltimprov.go.id/berita/hati-hati-mulai-ada-pemalsuan-tanda-tangan-elektronik diakses pada 2 Juni 2023, pukul 17.00 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika, “Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia”, artikel dari https://tte.kominfo.go.id/apaitu, diakses pada 2 Juni 2023 pukul 20.00 WIB
Penjelasan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Lukman Santoso Az, Aspek Hukum Perjanjian; Kajian Komprehensif Teori Dan Perkembangnnya. (Yogyakarta: Penebar Media Pustaka, 2019), h. 189
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1875
Nur Aini Fatmawati, “Kekuatan Pembuktian Digital Signature Pada Akta Yang Dibuat Oleh Notaris”, dalam Jurnal Hukum, Volume 4., No. 2., Agustus, (2020), h. 153.
Indonesia,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1904
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1905
Abdul Salam, 20018, Alat Bukti Elektronik, artikel dari ww.abdulsalam/2018/07/01 diakses pada 6 Juni 2023 pukul 14.00 WIB
Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 1 Ayat (9)
Ali Imron, Muhammad Iqbal, Hukum Pembuktian, (Banten: Unpam Press, 2019), h. 82
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 ovie Sumita Putri, Lovelly, Irfan
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.