EFEKTIVITAS DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM

Penulis

  • Zumrotul Mukaffah Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Joni Alizon Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Basir Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Kata Kunci:

Kata kunci: Efektivitas, Diversi, Anak, Berkonflik, Hukum

Abstrak

Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa efektivitas diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang dilakukan oleh Hakim Anak, Penuntut Umum Anak, Balai Pemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, Anak dan/atau Orangtua Anak, serta Korban dan/atau Orangtua/Wali di Pengadilan Negeri Pekanbaru belum efektif dikarenakan masih banyak Anak yang penyelesaian perkara melalui persidangan anak yang kemudian berujung di pidana penjara sesuai dengan putusan Hakim. Alasan kegagalan diversi atau tidak dilaksanakan diversi yakni Anak tidak hadir als kabur saat musyawarah diversi dan pihak Korban sulit menyetujui penyelesaian perkara secara diversi. Faktor penghambat dilaksanakannya diversi karena faktor korban dan faktor masyarakat.

Referensi

Amshori, Ibnu. 2007. Perlindungan Anak Menurut Perspektif Islam. Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Anggrayni, Lysa. 2016. Hukum & Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: KALIMEDIA.

Anggrayni,D.Y Staa. 1979. Pokok-pokok Pelaksanaan Sidang Perkara Anak-Anak di Pengadilan Negeri dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta. Jakarta: Binacipta.

Atmasassmita, Romli, dkk,. 1997. Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju. Dan 1996. Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Binacipta.

Dewi, Elisa Maharani. 2020. Skripsi: Pelaksanaan Diversi oleh Hakim di Wilayah Hukum Kabupaten Magelang. Universitas Muhammadiyah Magelang.

Unduhan

Diterbitkan

01-10-2022

Cara Mengutip

Mukaffah, Z., Alizon, J. ., & Basir. (2022). EFEKTIVITAS DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM. Journal of Sharia and Law, 1(2), 82–96. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/60