IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB KEPOLISIAN MENCEGAH TERJADINYA VANDALISME HALTE DI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UU NO. 2 TAHUN 2002

Penulis

  • Fahri Hidayatullah Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Syafrinaldi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Rudiadi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Kata Kunci:

Tanggung Jawab Kepolisian, Pencegahan, Vandalisme

Abstrak

Kepolisian merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang tugasnya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Fenomena yang terjadi dalam mencegah terjadinya Vandalisme Halte di Kota Pekanbaru belum berjalan secara optimal. Dan diharapakan pelaksanaan mencegah terjadinya Vandalisme Halte di Kota Pekanbaru mampu dalam mencegah terjadinya Vandalisme Halte di Kota Pekanbaru. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi tanggung jawab kepolisian dalam mencegah terjadinya Vandalisme Halte di Kota Pekanbaru dan apa faktor-faktor kendala dalam mencegah terjadinya Vandalisme Halte di Kota Pekanbaru. Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode lapangan. Penelitian ini bersumber dari data primer diperoleh dari Satreskrim Polresta Pekanbaru, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, dan Pengguna Halte Trans Metro Pekanbaru, Sedangkan data sekundernya di peroleh dari buku-buku dan jurnal-jurnal yang terkait dengan penelitian ini. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Sedangkan dalam teknik analisis data peneliti menggunakan metode kualitatif yakni semua data yang telah didapatkan kemudian dijelaskan secara rinci dan sistematis dalam bentuk kata-kata tertulis.Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan mencegah terjadinya Vandalisme Halte di Kota Pekanbaru belum berjalan secara optimal dan belum sesuai dengan apa yang diharapkan. Hal ini bentuk penghambat pelaksanaan mencegah terjadinya Vandalisme Halte di Kota Pekanbaru diantaranya adalah kekurangan jumlah personil yang ada di Polresta Pekanbaru, rusaknya CCTV yang berada di sekitaran Halte Kota Pekanbaru yang menghambat penyelidikan, kurangnya masyarakat berpartisipasi dalam mencegah terjadinya Vandalisme Halte di Kota Pekanbaru.

Referensi

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2002)

Burhan Bugin, Penelitian Kualitatif. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group)

Faisal Ismail, Islam; Idealitas Qur’ani Realitas Insani, (Yogyakarta: IRCiSoD, 2018)

Fernando Sikumbang, “ 5 Halte Bus Trans Metro Pekanbaru Dirusak OTK”, Artikel dari https://tribunpekanbaruwiki.tribunnews.com/amp/2021/06/12/5-halte-bus-trans-metro-pekanbaru-dirusak-otk Diakses pada 19 September 2022.

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2018)

Muhammad Arif, “Tugas dan fungsi Kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisian” Jurnal Hukum, Volume 13., Nomor. 1., (2021) h. 95.

R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2011)

Sarifuddin Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998)

Sutrisno Hadi, Metodologi Research I, (Yogyakarta : Yayasan Penerbitan Fak. Psikologi, Universitas Gajah Mada, 1986)

Unduhan

Diterbitkan

10-11-2023

Cara Mengutip

Hidayatullah, F., Syafrinaldi, S., & Rudiadi, R. (2023). IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB KEPOLISIAN MENCEGAH TERJADINYA VANDALISME HALTE DI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UU NO. 2 TAHUN 2002. Journal of Sharia and Law, 2(4), 1144–1156. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/934