PENERAPAN HAK REHABILITASI PSIKOLOGIS BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DI TINGAT PENYIDIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Kata Kunci:
Penegakan, Perlindungan, Penyidik, Rehabilitasi, PsikologisAbstrak
ABSTRAK
Perlindungan Korban dan Saksi yang dibentuk oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) yang mana setiap daerah diberi unit untuk menyelesaikan kasus perlindungan saksi dan korban di daerah khususnya di Pekanbaru yaitu UPT Perlindungan Perempuan dan Anak. Dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban pada Pasal 5 ayat (1) sebagai dasar hukum. Dimana tim penyidik berpendapat bahwa masih banyak saksi dan korban dari tindak pidana perkosaan belum mendapatkan informasi mengenai sosialisasi dari pihak Dinas Pemberdayaaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Provinsi Riau
Tujuan dari penelitian ini adalah agar tim penyidik Polresta Pekanbaru memberikan upaya agar korban tindak pidana perkosaan mendapatkan perlindungan dan hak mendapatkan rehabilitasi Psikologis.oleh sebab itu LPSK berwenang dalam upaya perlindunan korban dan saksi melalui Lembaga yang berkaitan dengan perempuan dan anak.tentu saja ini menjadi kendala yang belum teratasi dengan baik oleh tim penyidik.
Metode Penelitian ini adalah penelitian Hukum Sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengadakan identifikasi pelaksanaan hukum dengan melihat efektivitas penerapan hak rehabilitasi psikologis bagi saksi dan korban di masyarakat. Sifat dalam penelitian ini yaitu Deskriptif analisis data dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling serta penarikan kesimpulan secara induktif.
Dalam penyelesaian kasus pekosaan, tim penyidik berperan penting dalam penanganan kasus dalam penyelidikan. Namun LPSk belum membuka kantor perwakilannya untuk melakukan sosialisasi secara meneluruh terhadap saksi dan korban tindak pidana perkosaan. LPSK hanya bekerja sama dengan lembaga yng berkaitan terhadap kasus perkosaan terhadap perempuan dan anak melalui lembaga pemerintahan seperti UPT Perlindungan Perempuan dan Anak. Oleh karna itu tim penyidik dan lembaga UPT PPA melakukan evaluasi terhadap Sosialisasi perlindungan terhadap Saksi dan Korban.
Kata Kunci: Penegakan, Perlindungan, Penyidik, Rehabilitasi, Psikologis
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Soetomo, Hukum Acara Pidana Indonesia Dalam Praktek, Jakarta: Pustaka Kartini, 1990.
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan ,Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Bandung: Refika Aditama,2011.
Alwi Darma, SH, (Unit Idik VI PPA Sat Reskrim Polresta Pekanbaru), Wawancara, Pekanbaru, 7 Februari 2023.
Amiruddin Dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum,Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Arif bardain Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta:Sinar Grafika, 2014.
Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta: Sinar Grafika 2012.
Briptu Ipda Mimi Wira S.H (Unit Idik VI PPA Sat Reskrim Polresta Pekanbaru) Wawancara tanggal 24 Februari 2023
Catatan Tahunan Ruang Aman Perempuan dalam” Pusaran Politik Populisme”, https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2022 Komnas Perempuan Jakarta,Di akses pada tanggal 10 Agustus 2022
Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Jakarta: Djambatan, 1998.
Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Jakarta: Djambatan, 1989.
David Arnot, Pustaka Kesehatan Populer Pengobatan Praktis: perawatan alternatif Dan Tradisional, Volume 7, Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer, 2009.
Dikdik M. Arief Mansur, Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Bandung:PT RajaGrafindo Persada,2006,h.24
Hariyanto, Dampak Sosio Psikologis Korban Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Wanita, Yogyakarta: Pusat Studi Wanita Universitas Gadjah Mada,1997.
Hendri Samantha, S.IP, M.A.P (Kepala Saksi Pengaduan) Wawancara Tanggal 5 Mei 2023
Iin Farida, S.Psi (Kepala Saksi Tindak Lanjut) Wawancara tanggal 8 Mei 2023
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 285
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28G
Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Katerina Susant,S.K.M (Kepala Saksi Kasubag Tata Usaha) Wawancara tanggal 9 Mei 2023
Koesparmono dan Joenaidi Efendy, Hukum Pidana, Jakarta:Kencana,2014.
Koesparmono Irsan, Kejahatan Susila dan Pelecehan dalam Perspektif Kepolisian, Yogyakarta: Tp,1995.
M. Hajar, Metode Penelitian Hukum, (Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, 2011.
M. Karjadi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan dan Komentar, Bogor: PT Karya Nusantara, 1983.
Paingot Rambe Manalu et. Al, Hukum Acara Pidana Dari Segi Pembelaan,Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 2010.
Pupu Saiful Rahmat, Metoode Kualitatif, Http // Metode Penelitian Kualitatif // Diakses Pada Hari Selasa Tanggal 15 Februari 2019, Jam 15.03.
Rifka Annisa Women’s Crisis Center,Perempuan Dalam Wacana Perkosaan, Yogyakarta:1977
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UII Press , 1982.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta:Sinar Grafika, 2014.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Putri Qosimah, Muhammad Darwis
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.