PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Penulis

  • Aldi Romadani Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Mahmuzar Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Irfan Ridha Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Kata Kunci:

Kata kunci: Pembebasan bersyarat, lembaga pemasyaraktan

Abstrak

ABSTRAK

Penelitian ini di latar belakangi oleh adanya peraturan mengenai pembebasan bersyarat yang di atur dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Di dalam peraturan Menteri ini di jelaskan tentang syarat-syarat memperoleh kebebasan bersyarat. Namun terindikasi juga ada beberapa narapidana yang tidak mendapatkan pembebasan bersyarat sedangkan narapidana tersebut sudah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara memproleh pebebasan bersyarat, faktor penghambat yang menjadi penyebab narapidana tidak memproleh pembebasan bersyarat sedangkan narapidana tersebut sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian lapangan atau observasi. Sumber data penelitian adalah sumber data primer, sekunder, dan tertier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa lembaga pemasyarakatan kelas II A, melakukan pembebasan bersyarat terhadap narapidana terkendala sebagai mana mestinya dikarenakan lambatnya proses pengusulan berkas kelengkapan administrasi. Sedangkan persyaratan pembebasan bersyarat dibutuhkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tersebut diterima atau di tolak, narapidana menunggu hasil keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, jalan salah satunya Narapidana tersebut harus menanyakan surat tersebut kepihak lembaga pemasyaratan mengecek ulang hasil surat tersebut.

Kata kunci: Pembebasan Bersyarat, Lembaga Pemasyaraktan

Referensi

REFERENSI

Marlina, Hukum Penitensir, Bandung: PT Refika Aditama, 2011.

Solehuddin, M, sistem Sangsi dalam Hukum Pidana Ide Dasar Sismtem Double Track dan Implementasinya, Jakarta: PT granfindo persada, 2003.

Sujarweni, Wiratna, Metodologi Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Baru, 2014. Suyanto, Pengantar Hukum Pidana, Yogyakarta: DeepPublish, 2018.

Efritadewi, Ayu, Modul Hukum Pidana, tanjung Pinang: UMRAH Press, 2020. Ishaq, Buku Hukum Pidana, Depok: RajawaliPers,2019.

Sofyan, Andi dan Nur Azisa, Buku Ajar Hukum Pidana, Makassar: Pustaka Pena Press, 2016.

Sudaryono, dan Natangsa, Hukum Pidana Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP, Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2017.

Fernando, Selayang pandang system hukum diindonesia, Jakarta: Kencana, 2016. Hakim, Lukman, Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa, Yogyakarta:

DeepPublish,2018.

Hadi, Soetrisno, Metodologi Research, Jilid I, Yogyakarta Andi, 1980. Gulo, G, Metodologi Penelitian, Jakarta: PT. Gramedia , 2004.

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

Suyanto, Metode Penelitian Sosial, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

JURNAL

Suyanto,”Efektivitas Pelepasan Bersyarat Dalam Pembinaan Narapidana” Jurnal Pro Hukum, Vol. 4, No. 2, Desember 2016.

http://www.psychologymania.com/2012/10/pengertian-narapidana.html tanggal 20 mei 2013 diakses pukul 13.30 WIB.

Fauzi, ”Pembebasan Bersyarat, Narapidana, Pidana Umum” , Jurnal Ilmu Pengatahuan Sosial, Vol 8, No 2, (Maret 2021)

Hatmoko Reza Yoga, ”Pembebasan Bersyarat,Narapidana Terorisme”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 5, No 3, (Maret 2016)

Irawan Yuda, ”Lembaga Permasyarakatan, Sistem Informasi, sistem database, PHP”, Jurnal Lembaga Pemasyarakatan, Vol 2, No 2, (Juli 2019)

H. Situmorang Victorio, ”lembaga pemasyarakatan, sumber daya manusia, penegakan hukum” , Jurnal Penegak Hukum, Vol 13, No 85-98, (Maret 2019)

Wiradinata Redha,”Pembebasan bersyarat, harian regional, Narapidana, Lembaga pemasyarakatan”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 4, No 1, (Juni 2015)

Warmadewa, ”Pembebasan bersyarat, Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana”, Jurnal Analogi Hukum, Vol 1, No 3, (januari 2019)

Haholongan Muhammad Raja,”Lembaga Pemasyarakatan, Pembebasan Bersyarat, Narapidana,”Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol 6, No 1, (Juli 2022)

Peraturan Menteri Nomor 07 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi,asimilasi, mengunjungi keluarga, pembebasa bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan .

Unduhan

Diterbitkan

01-02-2023

Cara Mengutip

Romadani, A., Mahmuzar, & Ridha, I. . (2023). PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA LEMBAGA PEMASYARAKATAN. Journal of Sharia and Law, 2(1), 335–349. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/261