PELAKSANAAN PERJANJIAN FRANCHISE RUN RUN SIGNATURE DRINK DI PROVINSI RIAU

Penulis

  • Dede Hanafi akmal universitas islam negeri sultan syarif kasim riau
  • Irfan Ridha Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Kata Kunci:

Perjanjian franchise, Run Run Signature Drink, bisnis waralaba

Abstrak

ABSTRAK

Penelitian skripsi ini dilatarbelakangi dengan adanya pelanggaran yang terjadi pada franchise Run Run Signature Drink di Provinsi Riau, dengan demikian maka dibutuhkan tanggung jawab diantara pihak yang terlibat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian-perjanjian franchise Run-Run di Provinsi Riau dan ntuk mengetahui tanggung jawab franchisor dan franchisee  jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan franchise Run-Run di Provinsi Riau. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, studi pustaka dan studi dokumentasi. Teknik pengolahan dan analisa data menggunakan analisis data dengan metode deskriptif analitis. Penelitian ini mempunyai subjek yang terdiri dari 2 informan, yaitu dari penerima waralaba Run Run dan kurir bahan baku Run-Run. Hasil Penelitian ini ditemukan wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian franchise Run-Run di Provinsi Riau yang berlokasi di Kecamatan Tapung yaitu penggunaan bahan baku, kemudian ditemukan upaya penyelesaian wanprestasi tersebut dengan menggunakan Alternative Dispute Resolution (ADR).

Kata Kunci :          Perjanjian franchise, Run Run Signature Drink, bisnis waralaba

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Aji, Aditya Bayu. Kaya Raya dengan Waralaba, Jakarta: Kata Hati, 2011.

AK, Syahmin. Hukum Kontrak Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Amirudin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Badriyah dan Siti Malikhatun. Aspek Hukum Perjanjian Franchise, Semarang : Trimedia Pratama, 2019.

Harahap, Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1986.

HS, Salim. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Karamoy, Amir. Waralaba Jalur Bebas Hambatan Menjadi Pengusaha Sukses, Jakarta: Gramedia Pustaka Umum, 2011.

Miru, Ahmad. Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.

Nasution, Khoiruddin. Pengantar Studi Islam, Yogyakarta: Academia dan Tazzafa, 2009.

Pamungkasih, Rini. Surat Perjanjian Kontrak, Yogyakarta: Gradien Mediatama, 2009.

Prodjodikoro, Wirjono. Azas-Azas Hukum Perjanjian, Bandung: Mandar Maju, 2000.

Saidin, OK. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual, Jakarta: Raja Grafindo, 2004.

Saliman, Abdul Rasyid. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.

Simatupang, Richard Burton. Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

Simatupang, Richard Burton. Aspek Hukum dalam Bisnis, Jakarta: Rineka Cipta, 2007.

Soekanto,Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali, 1982.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Soemitro. Dasar Dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan. Jakarta: Eresco, 1990.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Subekti. Hukum Perjanjian, Jakarta: Inermasa, 1987.

Sugiyono. Metode penelitian Pendidikan : (pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D), Bandung: Alfabeta, 2008.

Sutedi, Adrian. Hukum Waralaba, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008.

Widjaja, Gunawan. Memahami Prinsip Keterbukaan Dalam Hukum Perdata, Jakarta: Raja Grafindo, 2006.

Widjaja, Gunawan. Seri Hukum Bisnis Waralaba, Jakarta: Raja Grafindo, 2003.

Yustian Ismail. Pengembangan Franchise dan larangan Ritel besar masuk Kabupaten, Business News, 1997.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 53/M-Dag/Per/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 12/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.

Artikel dan Jurnal

Afrilian Perdana, et.al. “Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Elektronik” Jurnal Ilmu Hukum Volume 2. No. 1 (2014).

Bella Katrinasari. “Tinjauan Hukum terhadap Wanprestasi Rolayalty Rahasia Dagang dalam Perjanjian Waralaba” Privat Law Volume V. No. 1 (2017): h. 36.

Charles Baden-Fuller dan Stefan Haefliger, “Business Models and Technological Innovation” Long Range Planning, Volume 46. No. 6 (2020).

Erceg Aleksandar, et.al. “Evaluation of Franchise System Website : The Evidence from Croatia” Engineering management in production and Services, Volume 13. No. 1 (2021).

Eti Winarni. “Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Tanah Kavlingan Kebun Sawit di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar” Skripsi: Universitas Islam Riau, 2019.

Fitri Yanti Malasari. “Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Perjanjian Kredit Pada BUMDes Mitra Bersama Di Desa Bengkolan Salak Kecamatan Pendalian IV Koto Kabupaten Rokan Hulu” Skripsi: Universitas Islam Riau, 2018.

Kenneth De Lara Lim, et.al. “Akibat Hukum dalam Perjanjian Waralaba (Franchise) Pempek Farina di Kota Denpasar” Jurnal Interpretasi Hukum Volume 1. No. 1 (2020): h. 211.

Maria Cynthia Sesa Maryono. “Akibat Hukum Wanprestasi yang Dilakukan Oleh Penerima Waralaba Es Teh Poci di Denpasar” Jurnal Kertha Semaya Volume 8. No. 11 (2020): h. 1680-1687.

Marselo V. G. Pariela. “Wanprestasi dalam Perjanjian Waralaba” Jurnal Sesi Volume 23. No. 1 (2017): h. 131.

Mohammad Idil Ghufron dan Inas Fahmiyah. “Konsep Waralaba Perspektif Ekonomi Islam” Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, Volume 3. No. 1 (2019): h.130-148.

Nasrullah. “Royalti Penggunaan Merek dalam Sistem Franchise di Indonesia menurut Hukum Islam” Jurnal Hukum, Volume 1. No. 2 (2021).

Niru Anita Sinaga. “Wanprestasi dan Akibatnya dalam Pelaksanaan Perjanjian” Jurnal Mitra Manajemen Volume 7. No. 2 (2015): h. 113.

Prabowo, M.S dan Muhyidin, M. “Analisis Praktik Bisnis Waralaba dalam perspektif Persaingan Usaha (Studi Komparatif Salbel Lombok Resto dan Rocket Chicken Kota Brebes)”, Jurnal Ilmiah Hukum, Volume 14. No. 1 (2021).

Prihandono, D, et.al., ”Franchise Business Sustainability Model : Role of Conflict Risk Management in Indonesian Franchise Business” Problems and Perspectives in Management, Volume 19. No 3 (2021).

Suhairi. “Persepsi Model Bisnis Pengembangan Kolaborasi Masa Depan” Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Volume 9. No. 1 (2022).

Internet

Majalah Franchise, Kemendag Sebut Potensi Besar Bisnis Waralaba di Indonesia artikel diakses pada 18 Juni 2022 dari https://majalahfranchise.com/kemendag-sebut-potensi-besar-bisnis-waralaba-di-indonesia/.

Unduhan

Diterbitkan

22-07-2023

Cara Mengutip

akmal, D. H., & Ridha, I. (2023). PELAKSANAAN PERJANJIAN FRANCHISE RUN RUN SIGNATURE DRINK DI PROVINSI RIAU. Journal of Sharia and Law, 2(3), 858–873. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/530