PELAKSANAAN PERIZINAN TOKO OBAT DITINJAU DARI PERMENKES RI NO. 26/2018 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI KECAMATAN KERUMUTAN
Abstrak
ABSTRAK
Kepemilikan toko obat di Kecamatan Kerumutan ini menarik perhatian penulis karena persyaratan berdirinya toko obat tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan. Namun hasil prariset yang penulis lakukan diawal dijumpai dengan adanya ketidaksesuaian atas pendirian toko obat di Kecamatan Kerumutan yang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tersebut terhadap hal-hal yang menjadi syarat berdirinya toko obat. Daripada itu peneliti akan melakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perizinan toko obat dalam memenuhi persyaratan perizinan toko obat di Kecamatan Kerumutan dan menganalisis faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan perizinan toko obat tersebut yang ditinjau dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang di maksud adalah bahwa pendekatan penelitian mengenai kesesuaian bahasan masalah dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan untuk melihat timbal balik yang di timbulkan antara kehidupan sosial dengan instansi dalam penelitian ini.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh peneliti, hasil penelitian menyimpulkan bahwa toko obat di Kecamatan Kerumutan yang tidak sesuai dengan pasal 31 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 yaitu terdapatnya persyaratan utama TTK (Tenaga Teknis Kefarmasian) sebagai penanggungjawab toko obat yang seharusnya ada dalam pemenuhan persyaratan toko obat seperti yang telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Kesehatan tetapi belum peneliti jumpai ketika pelaksanaan riset di lokasi yang telah ditentukan. Oleh sebab itu, maka terdapatnya ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan toko obat yang berada di Kecamatan Kerumutan. Adapun sebab penghambat dalam pelaksanaan perizinan toko obat dalam memenuhi persyaratan perizinan toko obat di Kecamatan Kerumutan ditinjau dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 yaitu persoalan susahnya mencari TTK (Tenaga Teknis Kefarmasian) di wilayah Kecamatan Kerumutan dan terkendala jauhnya pengurusan perizinan yang sebenarnya pengurusan perizinan bisa dilakukan secara online.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Devi Anggraeni, Ilham
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.