PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENAMBANGAN BATU GUNUNG ILEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA (Studi Kasus di Kecamatan Kuok)

Penulis

  • Miza Safitri UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
  • Asril
  • Joni Alizon

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Pertambangan Ilegal

Abstrak

Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep yang diharapkan masyarakat menjadi kenyataan. Penegakan hukum merupakan suatu proses yang melibatkan banyak hal. Pertambangan merupakan salah satu sumber daya alam yang penguasaan serta pemanfaatan menjadi kewenangan negara. Hasil pertambangan masuk kepada penghasilan negara, oleh karena itu perlu adanya peran negara diantaranya dinas-dinas terkait terhadap pengelolaan pertambangan agar dikelola lebih efektif. Dari latar belakang diatas, maka dilakukan penelitian untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap penambangan batu gunung ilegal dan faktor-faktor hambatannya dalam penegakan hukum terhadap penambang batu gunung ilegal di Kecamatan Kuok. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Teknik pengumpulan data didapati langsung melalui responden atau narasumber. Sumber hukum primer dan sekunder dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif.  Dari hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa Proses penegakan hukum bagi pelaku penambangan batu gunung ilegal di Kecamatan Kuok belum terlaksana dengan baik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 penegakan hukumnya dapat melalui beberapa bidang hukum, yaitu penegakan hukum administrasi, penegakan hukum pidana.

Referensi

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010).

Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.

Gatot Supramono, Hukum pertambangan Mineral dan Batu Bara di Indonesia.(Jakarta: Rineka cipta, 2012).

H. Salim HS. Hukum Pertambangan di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010).

Muhammad Ramdhan, Metode Penelitian, (Surabaya: Cipta Media Nusantara, 2021).

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal.

Republik Indonesia, Undang-Undang Pertambangan dan Batubara No. 3 tahun 2020, Pasal 1 ayat 1

Salim, Hukum Pertambangan di Indonesia,(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007).

Silalahi, Daud dan Kristianto. Hukum Lingkungan Dalam Perkembangannya di Indonesia (Bandung, Penerbit CV Keni Media, 2015).

Soerjono Soekanto,Pengantar Penelitian Hukum,cet.ke-3 (Jakarta: UI Press, 2007).

Suratman dan Phillips Dillah, Metode Penelitian Hukum, (Bandung:Alfabet,2014).

Tarjo, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Cv Budi Utama, 2019).

Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum, (Semarang: Aneka Ilmu, 1977).

Unduhan

Diterbitkan

17-07-2024

Cara Mengutip

Safitri, M., Asril, & Alizon, J. . (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENAMBANGAN BATU GUNUNG ILEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA (Studi Kasus di Kecamatan Kuok). Journal of Sharia and Law, 3(3), 706–719. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/231