IMPLEMENTASI PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Kata Kunci:
Penghentian Penuntutan, Kejaksaan, Keadilan Restoratif.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penerapan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perspektif Restorative Justice khususnya di wilayah Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Rumusan masalah penelitian ini, Implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir., hambatan yang dihadapi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Penerapan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, menggunakan pendekataan deskriptif kualitatif dimana pendekatan tersebut dilakukan sesuai dengan fenomena yang terjadi di lapangan dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, dan bahan lainnya yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Adapun lokasi penelitian ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir. Hasil penelitian mengenai penerapan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menunjukkan bahwa, Penerapan keadilan restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berjalan efektif. Dimana terdapat 4 kasus yang diselesaikan melalui upaya keadilan restoratif dengan dilakukannya perdamaian antara kedua belah pihak secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Serta terdapat 1 kasus yang mencapai perdamaian akan tetapi tidak mendapatkan persetujuan oleh Kejaksaan Tinggi Riau untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Hambatan dalam penerapan keadilan restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir diantaranya, waktu yang terbatas, salah satu pihak tidak mau berdamai, besarnya angka ganti rugi sehingga sulit dipenuhi oleh pelaku atau keluarga, serta kurangnya sosialisasi hukum di masyarakat.
Referensi
Agung Priyanto, “Hukum Acara Pidana Indonesia”, (Yogyakarta: Ombak, 2012)
Andi Hamzah, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice”, (Jakarta : Jala Permata Aksara, 2017)
Andri Kristanto, “Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, LEX Renaissance NO. 1 VOL. 7 JANUARI 2022
Arikunto, Suharsimi, “Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek”, (Jakarta : Rineka Cipta, Azwar.S, 2002)
Bambang Waluyo, “Penelitian Hukum Dalam Praktek”, ( Jakarta: Sinar Grafika,2002)
Basrowi, Suwandi, “Memahami Penelitian Kualitatif”, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, Gunarwan, Asim. 2008)
Berkas Perkara No. Reg Perkara : PDM-036/TMBIL/03/2022.
Bungin, Burhanudin, “Metodologi Penelitian Kualitatif”, (Jakarta: Rajawali Press Chairiyah, Sri Zul. 2011)
Burhan Ashofa, “Metode Penelitian Hukum”, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004)
Cahya Wulandari, “Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia”, Jurnal Jurisprudence, Vol. 10, No. 2, 2020
CNNIndonesia, Jaksa Agung: 100 Kasus Lebih Diselesaikan Secara Restoratif, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201018040400-12-559691/jaksa-agung-100-kasus-lebih-diselesaikan-secara-restoratif, diakses pada 13 September 2022, pukul 11:31 WIB
D.S., Dewi dan Fatahilah A. Syukur, “Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia”, (Depok : Indie-Publishing, 2011)
Ferdy Saputra, Syafrudin Kalo, Mahmud Mulyadi dan M. Hamdan, “Analisis Yuridis Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penuntutan Oleh Kejaksaan Dikaitkan dengan Asas Oportunitas dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI”, Jurnal Hukum USU, Vol. 2 No. 1 Februari 2014
Gani, Nur Salwiyani, Fitriana, A. Dian, Sila, dkk. “Covid 19 Dalam Bingkai Komunikasi”. IAIN Parepare Nusantara Press, 2020.
Glery Lazuardi, “Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Tindak Pelaku Penyebaran Hoaks”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 Nomor 9 Tahun 2020
Herman, D. H. J, “Restorative Justice and Retributive Justice and Retributive Justice: An Oppor e Justice: An Opportunity for tunity for Cooperation or an Occasion for Conflict in the Search for Justice”, Seattle Journal for Social Justice, 16(1), 2017
https://kumparan.com/hipontianak/kasus-kecelakaan-maut-di-sintang-berakhir-damai-dengan-restorative-justice-1xeKdnHmXOS/full Diakses pada 01 November 2022 pada pukul 12.34 WIB
https://makassar.antaranews.com/berita/203494/peraturan-kejaksaan-nomor-15-tahun-2020-dinilai-jadi-jawaban-suara-keadilan-rakyat, diakses pada 03 September 2022, pukul 16:19 WIB
https://pji.kejaksaan.go.id/index.php/home/berita/1025
Ishaq, “Dasar-Dasar Ilmu Hukum”, (Jakarta : Sinar Grafika, 2009)
Konsideran Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Mahendra, Adam Prima, “Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Berlandaskan Keadilan Restoratif”, Jurnal Jurist-Diction, 3(4), 2020
Maidina Rahmawati, “Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, (Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2022) .
Majda El-Muhtaj, “Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002”, (Jakarta : Prenada Media Group, 2007)
Mark S. Umbreit, Betty Vos, Robert B. Coates, and Elizabeth Lightfoot, “Restorative Justice in the Twenty-First Century: A Social Movement Full of Opportunities and Pitfalls”, 89 MARQ. L. REV. 251 (2005).
Muhaimin, “Metode Penelitian Hukum”, (Mataram: Mataram University Press,2020)
Refleksi dinamika hukum: Rangkaian pemikiran dalam dekade terakhir : analisis komprehensif hukum oleh 63 akademisi & praktisi hukum : in memoriam Prof. Dr. Komar Kantaatmadja, S.H., LL. M., 1998-2008”, (Perum Percetakan Negara RI, 2008)
Romli Atmasasmita, “Tindak Pidana & Pertanggung Jawaban Pidana
Shidarta, “Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berpikir”, (Jakarta: PT. Refika Aditama, 2006)
Sugiyono, “Metode penelitian kualitatif kuantitatif dan R & D”, (Bandung: Alfabeta, 2009)
Sumadi Suryabrata, “Metodologi Penelitian”, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1983)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Abidatu Zuhra Zilkamala, Joni Alizon
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.