PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN PENCABULAN DI KABUPATEN KAMPAR

Penulis

  • Ali Akbar UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
  • Abu Samah
  • Ilham Akbar

Kata Kunci:

Perlindungan Saksi dan Korban Pencabulan, Pengekan Hukum

Abstrak

Kasus seorang pekerja perusahaan sawit PT. PEU ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar di rumah makan yang berada di Desa Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar. Aparat penegak hukum dibebani tugas khusus untuk mengungkap suatu tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh anak dan harus dilakukan penyelidikan oleh orang yang memiliki kemampuan khusus, disamping itu penyuluhan terhadap anak yang masih dibawah umur agar tidak terjerumus dalam tindak pidana pencabulan dan memberikan pengetahuan tentang undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak.        Metode penelitian kualitatif dan Jenis pendekatan yang digunakan ialah pendekatan yuridis sosiologis yaitu pendekatan dengan cara melihat dari segi kenyataan yang terjadi di lapangan, Dan sumber data yang digunakan ialah Data Primer, Sekunder, dan Tersier. Baik berupa wawancara, dokumen dan perundang-undangan. Kesimpulan dari hasil penelitian yang dilakukan penulis ini ialah dapat disimpulkan bahwasannya pengakan hukum tindak pidana pencabulan di Kabupaten Kampar belum terlaksana secara maksimal, hal ini dapat dilihat bahwasannya masih terdapat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak setiap tahunnya. Dalam pemberian penegakan hukum ini tidak hanya terletak pada peran kepolisian yang kurang maksimal tetapi juga terletak pada masyarakat yang kurang ikut berpartisipasi, hal ini disebabkan karena adanya pemikiran bahwa tidak adanya perlindungan bagi korban tindak pidana pencabulan apabila korban melapor ke pihak yang berwajib. Faktor Penghambat dalam memberikan perlidungan terhadap korban pencabulan di wilayah Kabupaten Kampar. Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap penegakan hukum bagi pelaku dan perlindungan terhadap korban pencabulan, lemahnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan dan masih kurangnya sosialisasi dilakukan oleh pihak berwenang guna memberikan perlindungan terhadap korban pencabulan.

Referensi

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana-Bagian 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Alyani Maulida, Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Takengon, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Vol. 3(2) Mei 2019, hlm. 252, Diakses pada 16 Oktober 2022, Pukul 06.20 WIB.

Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (specialen delictem) didalam KUHP, Jakarta, Sinar Grafika, 2011.

Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, PT.Rineka Cipta, Jakarta, 1996.

Aziz Syamsudin, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT.Raja Grafindo, Jakarta, 2005.

Emilda Firdaus dan Sukamariko Andrikasmi, Hukum Perlindungan Anak dan Wanita, Alaf Riau, Pekanbaru, 2016.

Erdianto Effendi, “Pelecehan Seksual dan Penafsiran Perbuatan Cabul Dalam Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol 8, No. 2, h.409. Diakses pada 12 April 2022.

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung, 2011.

http://repo.iain-tulungagung.ac.id/8923/5/BAB%20II.pdf diakses, tanggal, 4 februari 2020.

Irma Setyowati Sunitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta, 1990.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Nashrina, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Olivia Anggie Johar, Miftahul Haq, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis, Jurnal Gagasan Hukum Vol. 03, No.02 | Desember 2021, hlm. 116, Diakses pada 16 Oktober 2022.

Primautama Dyah Savitri, Benang Merah Tindak Pidana Pelecehan Seksual, Jakarta, 2006, Yayasan Obor.

R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia (Edisi Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.

Ramly Hutabarat, Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law) di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.

Safira Tiara Putri1, Eko Wahyudi, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Pencabulan Anak Pada Tingkat Penyidikan, Supremasi Jurnal Hukum Vol. 4, No. 2, 2022, hlm. 114, Diakses pada 16 Oktober 2022.

Samuel James Jhonson, “Supreme Court of the United States”, U.S Goverment Works, 2007, Jurnal Westlaw, Thomson Reuters, diakses melalui http://1.next.westlaw.com/Document/, Diakses pada 12 April 2022.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Syaifullah Yopi Ardianto, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Pekanbaru”,Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol.3, No.1, hlm.12. Diakses pada 24 Juni 2022.

Titik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu Hukum, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2006.

Zaeni Asyhadie dan Arief Rahman, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Unduhan

Diterbitkan

27-07-2023

Cara Mengutip

Akbar, A., Samah , A. ., & Akbar, I. A. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN PENCABULAN DI KABUPATEN KAMPAR . Journal of Sharia and Law, 2(3), 973–993. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/296