PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN DI WILAYAH HUKUM POLRES INDRAGIRI HILIR
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana, PemerasanAbstrak
Penegakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh preman di Wilayah Hukum Polres Indragiri Hilir berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum berjalan dengan efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menambah wawasan tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan di Wilayah Polres Indragiri Hilir dan mengetahui kendala yang dihadapi oleh Polres Indragiri Hilir dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana yang dilakukan oleh preman ini. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau sosiologis. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah efektivitas hukum. Teknik pengambilan di dalam penelitian ini adalah dengan teknik pusposive sampling. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diketahui bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan di Wilayah Hukum Polres Indragiri Hilir masih belum berjalan dengan baik dan tindak pidana pemerasan ini masih sering terjadi bahkan pertahunnya masih mengalami kenaikan, serta kesadaran hukum masyarakat yang sangat rendah sehingga penegakan hukum yang menjadi tolak ukurnya. Adapun kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh preman ini yaitu kurangnya personil aparat penegak hukum dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
Referensi
Ali Azhar, Maryanto, dan Vivi Arfiani Siregar. “Penanganan Tindak Pidana Kejahatan Premanisme di Wilayah Hukum Indragiri Hilir”, dalam Journal of Multidisciplinary Studies, p-ISSN 2085-997X. e-ISSN 2715-4505. Vol. 11 Nomor 02 Desember 2020, hlm. 80.
Bambang Sugono, Metode Penelitian Hukum, ( Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hlm. 118.
Khoirul Anam, Tindak Pidana Dilakukan Oleh Premanism, Volume 4 , No 1 Tahun 2018, hlm. 3
Lysa Anggrayni, Pengantar Ilmu Hukum, (Pekanbaru: Suska Press, 2014), hlm. 39.
Muhammad Iksan,Hukum, Perlindungan Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, (Surakarta: Fakultas Hukum Muhammadiyah Suarakarta, 2009), hlm. 1.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini, Penerapan Teori Hukum PadaPenelitian Tesis dan Disertasi, (Jakarta: RadjaGrafindo, 2013), hlm. 20.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 7.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 198), hlm. 252.
Sudikno Mertokusumo, Bunga Rampai Ilmu Hukum, (Yogyakarta: Liberty, 2010, hlm. 3-4.
Tarjo, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Cv Budi Utama, 2019), hlm. 27.
Tim Pustaka Yustisia, Kitab Lengkap KUHPer, KUHAPer, KUHP, KUHAP & KUHD, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, hlm. 577.
Undang-Undang No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta:Sinar Grafika, 2014), hlm. 30.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Tuti Alawiyah, Syafrinaldi
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.