WEWENANG DISKRESI KEPOLISIAN YANG TIDAK MENINDAK PENDEMO YANG MELANGGAR PERATURAN LALU LINTAS
Kata Kunci:
Wewenang Diskresi, Kepolisian, Pendemo, Pelanggaran Lalu LintasAbstrak
Kewenangan diskresi dan kebijakan kepolisian yang tidak menindak pendemo yang melanggar lalu lintas perlu dikaji secara hukum, karena mempunyai dampak bagi pengendara yang lain, karena adanya pendemo yang menguasai jalan raya. Pendemo tidak menggunakan helm, tidak melengkapi peralatan kendaraan, tidak mengindahkan rambu-rambu jalan, termasuk menerobos lampu merah. Kondisi seperti ini tentunya sangat meresahkan dan mengganggu pengguna jalan. Dari latar belakang di atas, penulis merumuskan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yakni bagaimana wewenang diskresi kepolisian yang tidak menindak pendemo yang melangar peraturan lalu lintas berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, dan apa akibat hukum apabila kepolisian tidak menindak pendemo di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris yaksi penelitian yang dilakukan di lapangan, dengan menggunakan alat pengumpul data berupa observasi, wawancara, dan studi pustaka, tentang wewenang diskresi kepolisian yang tidak menindak pendemo, serta akibat hukum apabila kepolisian tidak menindak pendemo yang melanggar peraturan lalu lintas. Hasil penelitian yang diperoleh mengenai wewenang diskresi kepolisian yang tidak menindak pendemo yang melangar peraturan lalu lintas berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, dengan pertimbangan bahwa pendemo berhak menyampaikan pendapat di muka umum. Kemudian pelaksanaan demonstrasi sudah diberitahukan kepada pihak kepolisian, agar mendapatkan pengawalan dan penertiban. Demonstrasi merupakan kerumunan masa yang tidak mungkin menerapkan sanksi bagi pelanggar lalu lintas. Akibat hukum apabila kepolisian tidak menindak pendemo yang melanggar peraturan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, antara lain dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, karena pendemo yang melanggar lalu lintas tentunya melanggar hak pengguna jalan. Di samping itu ada kesan dari pengguna jalan bahwa pihak kepolisian sengaja membiarkan pelanggaran lalu lintas, dengan alasan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum merupakan hak bagi warga negara.
Referensi
A.Gumilang, Kriminalistik, Pengetahuan Tentang Teknik dan Taktik Penyidikan, Angkasa, Bandung, 1993
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007
Barda Nawawi, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
Ishaq, Hukum Pidana, PT. RadaGrafindo Persada, Depok, 2020
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2014
J.E. Sahetapy, Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1995
Lilik Mulyadi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi dan Victimologi, Djambatan, Jakarta, 2004
M.Faal, Penyaringan Perkara Pidana oleh Polisi (Diskresi Kepolisian), Pradnya Paramita, Jakarta, 1991
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Askara, Jakarta, 2005
________, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993
Muladi dan Barda Nawawi, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2007
Munir Fuady, Teori-Teori Besar dalam Hukum, Kencana, Jakarta, 2014
P.A.F.Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana, Binacipta, Bandung, 1996
Ronny Hanitiyo Soemitro, Studi Hukum dan Masyarakat, Alumni, Bandung, 1985
Satjipto Rajardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
S.F. Marbun dan Moh. Mahfud. MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 2000
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 1986
S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, AHM-PTHM, Jakarta, 1986
Suratman, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, 2014
Syaiful Bakhri, Hukum Pembuktian dalam Praktik Peradilan Pidana, Total Media, Jakarta, 2009
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008
Bido Arsanu dan Ahmad Yulianto Ihsan, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas (Studi Kasus di Satlantas Polda Jatim Surabaya Tahun 2022), Jurnal Transparansi Hukum, Vol.5, No.2, 2022
Erly Pangestuti, Prosedur Penyelesaian Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dalam KUHP, Jurnal Hukum-Yustitiabelen, Vol.7, No.1, 2021
I Gede Krisna, I Nyoman Gede Sugiarta, dan I Nyoman Subamiya, Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dan Upaya Penanggulangannya pada Masa PandemiCovod-19, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol.2, No.2, 2021.
Lutfina Zunia Apriliana dan Nyoman Serikat Putra Jaya, Efektivitas Penggunaan E-Tilang Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Polres Magelang, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol.5, No.2, Agustus 2019.
Priyo Saptomo, Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Kepatuhan Perilaku Pengendara Roda Dua di Traffic Light Kota Pontianak, Tanjungpura Law Journal, Vol.6, No.2, 2022
Rahayu Nurfauziah, Perilaku Pelanggaran Lalu Lintas oleh Remaja Ditinjau dari Perspektif Konstruksi Sosial, Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, Vol.3 No.1
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Windy Putri, Nuraini Sahu, Hellen Last Fitriani
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.