PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PEKANBARU DALAM MENERTIBKAN PENGGUNAAN FASILITAS UMUM OLEH PEDAGANG KAKI LIMA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.1234001/0y210f41Keywords:
Satuan Polisi Pamong Praja, Pedagang Kaki Lima, Fasilitas Umum, Peraturan DaerahAbstract
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi dengan masih banyaknya ditemukan pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru. Pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar merupakan salah bentuk pelanggaran yang menyalahi aturan yang di buat oleh pemerintah kota pekanbaru. Biasanya para pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar tersebut menggunakan gerobak, tenda, dan meja yang berda di bahu jalan yang senggaja di buat oleh pedang untuk berjualan. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Daeah Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.Jenis penelitian ini ada hukum empiris, yaitu penelitian secara langsung dilakukan kelokasi penelitian dengan melakukan observasi dan wawancara untuk mencari data yang dibutuhkan. Adapun Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif analitis dengan analisis yuridis sosiologis, yang bertujuan untuk mendeskripsikan fakta dan kondisi yang berkaitan dengan keberadaan PKL di trotoar.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berperan penting dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) melalui penegakan Peraturan Daerah, pengawasan rutin, serta pembinaan dan edukasi. Selain tindakan penertiban, Satpol PP juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyediakan alternatif lokasi berjualan dan menangani konflik antara PKL dan masyarakat. Peran ini mencerminkan pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga edukatif dan solutif demi menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.
References
Ade heryani,”Informan dan Penelitian Informan dalam Penelitian Kualitatif” artikel dari https://www.researchgate.net/profile/Ade-Heryana/publication/329351816 Diakses pada 19Januari 2025.
Dermawan, “Implementasi Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja di Kabpuaten Gresik”, dalam Airlangga Development Journal,Volume. 2, No.1, (2019), h.26.
GoRiau.Com, “Sekian Lama Menjamur, Lapak PKL di Jalan Arifin Ahmad di Tertibkan” dari https://www.goriau.com/berita/baca/sekian-lama-menjamur-lapak-pkl-di-jalan-arifin-ahmad-ditertibkan.html Diakses pada tanggal 31 Januari 2025.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 255 ayat (1).
J. Supranto, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2003)
Mohammad Syawaludin, Islam dan Kesejateraan Masyarakat Siasat Usaha Pedagang kaki Lima (PKL), (Palembang: Cv. Amanah, 2017)
Pasal 46 Tentang Sanksi Terhadap Pedagang Kaki Lima Yang Melakukan Pelanggaran Terhadap Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru.
PEKANBARU,GO.ID, “Langgar Perda, Satpol PP Pekanbaru Larang Warga Berdagang Hingga Parkir di Trotoar Jalan” dari https://www.pekanbaru.go.id/p/news/langgar-perda-satpol-pp-pekanbaru-larang-warga-berdagang-hingga-parkir-di-trotoar-jalanPEKANBARU diakses pada tanggal 24 Oktober 2024.
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 11.
Polisi Pamong Praja, Rencana Strategi (Restra) Satpol PP Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026, (Kabupaten lima puluh kota: Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota, 2021)
Yendri Riski dan Febby Asteriani “Ananlisi Pembahasan Pemanfaatan Ruang di Kota Pekanbaru”, dalam Teknik UNISA, Volume. 4., No. 2, (2020)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 FAZA ARIMI, Rudiadi Rudiadi, Hellen Last Fitriani Hellen Last Fitriani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
