PENERAPAN PRINSIP IMPARSIALITAS HAKIM PRAPERADILAN DALAM PENANGANAN KASUS ERROR IN PERSONA

Penulis

  • Naufal Rusyda Miswara Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • M. Yusuf Bukhori Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Kata Kunci:

imparsialitas, hakim, praperadilan, error in persona

Abstrak

Prinsip imparsialitas merupakan salah satu asas yang berlaku dalam Praperadilan. Lembaga Praperadilan sebagai tempat mengadukan pelanggaran HAM oleh aparat penegak hukum dipimpin oleh seorang hakim tunggal. Salah satu kewenangan Praperadilan adalah menangani perkara korban salah tangkap(Error In persona). Keberhasilan Praperadilan dalam menjamin keadilan bagi korban salah tangkapsangat tergantung pada kemampuan hakim untuk menjalankan tugasnya secara imparsial. Tulisan ini merupakan kajian normatif dan bersifat deskriptif analistis dengan pendekatan statue approach. Sehingga hasil yang didapatkan menunjukan bahwa prinsip imparsial merupakan bagian dari indepedensi hakim sebagai kekuasaan yang merdeka. Imparsialitas hakim tergambarkan pada tiga hal yaitu tidak berpihak, bersikap adil serta jujur, dan tidak berperilaku diskriminatif. Tidak netralnya hakim pada saat Praperadilan ialah bentuk pelanggaran kode etik oleh hakim serta dapat dijatuhi sanksi sedang dan ataupun sanksi berat sesuai Putusan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012

Referensi

Abdul Azis, Andi Muhammad Sofyan. Hukum acara pidana. Jakarta: Kencana, 2017.

Andiani Oktavia Safitri. “Pertanggung Jawaban Penyidik Kepolisian Terhadap Kasus Salah Tangkap.” Dewantara : Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora vol 3, no. 1 (2024): 246–55.

Anggriawan, Teddy Prima, Shinfani Kartika Wardhani, dan Donny Yuhendra Wibiantoro. “Kedudukan Prinsip Imparsialitas atas Gugatan Vexatious dalam Penegakan Hukum pada Proses Mediasi.” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 7395–7405.

Arifin, Andi. “Peran Hakim Dalam Mewujudkan Negara Hukum Indonesia.” IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research 1, no. 1 (2023): 6–10.

Arios Valentino Taghupia dan John Dirk Pasalbessy. “Problematika Praperadilan Dalam Rangka Pemenuhan Hak-Hak Tersangka.” PAMALI Pattimura Magister Law Review vol 2, no. 2 (2022): 96–113.

ATO, STEFANUS. “LBH: Kasus Salah Tangkap Berulang.” kompas.id, 8 Maret 2022. https://www.kompas.id/baca/metro/2022/03/07/lbh-kasus-salah-tangkap-berulang.

Djohansjah, Johanes. Reformasi Mahkamah Agung menuju independensi kekuasaan kehakiman. Jakarta: OC Kaligis & Associates, 2008.

D.Y Witanto. Hukum Acara Praperadilan Dalam Teori Dan Praktik. Depok: Imaji Cipta Karya, 2019.

Erna Ngamilatus Sholihah dan Bambang Santoso. “Praperadilan Berdasarkan Legalitas Penetapan Tersangka Ketiga Kalinya.” Jurnal Verstek vol 8, no. 3 (2020): 346–55.

Hadri, Ariza Umami, dan M. Irvan. “Implementasi Hukum Terhadap Pemulihan Hak Terdakwa Korban Salah Tangkap Atau Diputus Bebas (Vrijspraak) Oleh Pengadilan.” Jurnal Pro Justitia (JPJ) 1 (2022).

Jaholden. Praperadilan Dan Pembaharuan Hukum Pidana. Banten: CV. AA. Rizky, 2021.

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Jakarta: Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI, 2009.

M. Rudi Hartono dan Ryan Aditama. “Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Seorang Tersangka Salah Tangkap Dalam Perspektif Hukum Acara Pidana.” Legalitas: Jurnal Hukum vol 14, no. 1 (2022): 106–14.

M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Mustofa, H. Wildan Suyuthi. Kode Etik Hakim. 2 ed. Jakarta: Prenada Media, 2013.

Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012, t.t.

Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU.No.22 Tahun 2004 tentang KY dan UU. No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, t.t.

Republika Online. “KontraS Catat 622 Kekerasan Libatkan Polisi Sepanjang Setahun, Terbanyak Penembakan,” 5 Juli 2023. https://republika.co.id/share/rxb3jg349.

Rima, Febiana. Fatamorgana Keadilan Hukum Dalam Prinsip the Rule of Law. Jakarta: Seri Filsafat Atmajaya, 2019.

Rina Maryani, Dheny Wahyudi, dan Elizabeth Siregar. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Yang Salah Tangkap Dalam Proses Penyidikan.” PAMPAS: Journal Of Criminal Law vol 3, no. 2 (2022): 146–62.

Sabungan Sibarani. “Problematika Terhadap Kesalahan Penangkapan Tersangka (Error In Persona) Pada Kasus Hasan Basri.” Law Review vol 18, no. 2 (2018): 203–26.

Sal Sabila Aprilia, Elizabeth Siregar, dan Tri Imam Munandar. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tersangka Melalui Upaya Praperadilan.” PAMPAS: Journal Of Criminal Law vol 4, no. 1 (2023): 16–32.

Saleh, Imam Anshori. Konsep pengawasan kehakiman: upaya memperkuat kewenangan konstitusional Komisi Yudisial dalam pengawasan peradilan. Malang: Setara Press, 2014.

Salman Luthan, Andi Samsan Nganro, dan Ifdhal Kasim. Praperadilan Di Indonesia: Teori, Sejarah, Dan Praktiknya. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2014.

Satjipto Rahardjo. Membangun Polisi Sipil : Perspektif Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan. Disunting oleh Hasyim Asy’ari. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2007.

Suherman, Andi. “Implementasi Independensi Hakim dalam Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman.” SIGn Jurnal Hukum 1, no. 1 (2019): 42–51.

Sunardi, Didi, dan Endra Wijaya. Perlindungan Hak Asasi Manusia Tersangka/Terdakwa. Jakarta: PKIH FHUP, 2011.

Suparto, Suparto. KOMISI YUDISIAL Lembaga Negara Konstitusi, Amputasi Kewenangan, dan Prospeknya. Jakarta: Bina Karya (BIKA), 2021.

Syarif Abdul Rohman dan Umi Rozah. “Kebijakan Kriminal Mengenai Pemberian Ganti Kerugian Terhadap Korban Salah Tangkap.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia vol 2, no. 1 (2020): 117–28.

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana,” Tahun 1981.

Winata, Fadli, Muhammad Suwandi, dan Faturrohman Faturrohman. “Anaisis Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Hakim Akibat Tidak Netral Dalam Proses Persidangan.” QAIMUDDIN: Journal of Constitutional Law Review 3, no. 2 (2024).

Witanto, D. Y. Hukum Acara Praperadilan Dalam Teori Dan Praktik: Mengurai Konflik Norma Dan Kekeliruan Dalam Praktik Penanganan Perkara Praperadilan. Depok: PT imaji cipta karya, 2020.

Zahra, Adinda Thalia, Aditia Sinaga, dan Muhammad Rafli Firdausi. “Problematika Independensi Hakim Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 2 (2023): 2009–25.

Unduhan

Diterbitkan

17-07-2024

Cara Mengutip

Miswara, N. R., & Bukhori, M. Y. . (2024). PENERAPAN PRINSIP IMPARSIALITAS HAKIM PRAPERADILAN DALAM PENANGANAN KASUS ERROR IN PERSONA. Journal of Sharia and Law, 3(3), 754–770. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/3007