TINJUAN YURIDIS PENGHENTIAN PENYIDIKAN BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

Penulis

  • Agung Rio Setiawan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Firdaus UIN SULTAN SYARIF KASIM RIAU
  • Hellen Lastfitriani

Abstrak

ABSTRAK

Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian tentunya harus memenuhi alasan atau pertimbangan sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 30 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Namun di lapangan ada penghentian penyidikan dilakukan tanpa berdasarkan pertimbangan yang disebutkan dalam peraturan Kapolri, sebagaimana penetapan korban kecelakaan yang meninggal dunia sebagai tersangka, maka perkaranya otomatis dihentikan. Sedangkan orang yang sudah meninggal dunia tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan yuridis penghentian penyidikan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Perkara Pidana, dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap perkara yang dihentikan penyidikannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dan dari sifatnya adalah deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier, sedangkan cara mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah berdasarkan studi terhadap perundang-undangan, pendapat ahli yang berupa buku-buku dan literatur lainnya, serta analisis data dilakukan secara kualitatif yakni penulis mengolah dan menyajikan dalam bentuk uraian kalimat yang sistematis yang berhubungan dengan masalah penelitian. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa, tinjauan yuridis penghentian penyidikan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, harus dilakukan melalui gelar perkara, untuk menentukan suatu perkara pidana dapat dilanjutkan atau tidak. Penghentian penyidikan juga harus memenuhi kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan hukum. Artinya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian harus didasarkan kepada peniulaian yang matang, dan tidak karena ada kepentingan tertentu, agar perkaranya tidak dilanjutkan ke penuntut umum dan ke pengadilan. Sedangkan akibat hukum terhadap perkara yang dihentikan penyidikannya, bahwa pihak yang merada dirugikan dapat mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri.

Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Penghentian Penyidikan, dan Kepolisian.

Referensi

Dewantara, Nanda Agung, Masalah Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat di dalam Proses Acara Pidana, Jakarta: Aksara Indonesia, 1997

Faal, M. Penyaringan Perkara Pidana oleh Polisi, Jakarta: Pradnya Paramita, 1990.

Hamzah, Andi. Pengusutan Perkara Kriminal Melalui Sarana Teknik dan Sarana Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

_________. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1985.

Ishaq, Hukum Pidana, PT. RadaGrafindo Persada, Depok, 2020

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kusumah, W. Mulyana. Beberapa Perkembangan Pemikiran dan Masalah dalam Sosiologi Hukum, Bandung: Alumni, 1981.

Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2009.

Mansyur, Ridwan. Mediasi Penal Terhadap Perkara KDRT, Jakarta: Yayasan Gema Yustisia Indonesia, 2010

Marwan.M dan Jimmy. P, Kamus Hukum, Jakarta: PT. RajaGrafindso Persada, 2009

Mertokusumo, Sudikono. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 1999.

Mertokusumo, Sudikono dan Pitlo, A. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1993

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1993.

Mulyadi, Lilik. Kapita Selekta Hukum Pidana. Kriminologi dan Victimologi. Jakarta: Djambatan, 2004.

Nawawi Arief, Barda. Bunga Rampai Kebyakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya bakti, 2002.

___________, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan, Semarang: Pustaka Magister, 2010.

Pasha Rahmawati, Anisa. Prinsip Restorative Justice dalam Proses Penyidikan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan (Studi di Polres Kabupaten Malang).

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2008.

Raharjo, Trisno. Kebijakan Hukum Pidana dalam Penyelesaian Konflik antar Pelaku dan Korban Tindak Pidana Melalui Mediasi Pidana, Semarang: Program Pascasarjana Undip, 2011

Rahardjo, Satjipto. Permasalahan Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni, 1983.

Sianturi, S.R. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem, 1986.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali, 1986.

__________. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 1986.

__________. Mengenal Sosiologi Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1993.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Soekanto, Soerjono dkk, Kriminologi Suatu Pengantar, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar¬Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1986.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Unduhan

Diterbitkan

24-01-2025

Cara Mengutip

Rio Setiawan, A., Firdaus, & Hellen Lastfitriani. (2025). TINJUAN YURIDIS PENGHENTIAN PENYIDIKAN BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA. Journal of Sharia and Law, 3(4), 1147–1162. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/2956