ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DONATUR DALAM DONATION BASED CROWDFUNDING DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.1234001/y48jcm02Keywords:
Perlindungan Hukum, Donatur, Donation-Based CrowdfundingAbstract
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi donatur dalam donation-based crowdfunding di Indonesia yang hingga kini dinilai belum optimal akibat belum adanya regulasi khusus, lemahnya transparansi, serta minimnya pengawasan terhadap penyelenggara platform. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa meskipun UU No. 9 Tahun 1961 dan Permensos No. 8 Tahun 2021 telah menjadi dasar hukum pengumpulan dana, keduanya belum mampu mengatur mekanisme crowdfunding digital secara komprehensif, terutama terkait tanggung jawab penyelenggara, kewajiban pelaporan, audit, serta perlindungan data donatur. Perbandingan dengan Denmark menunjukkan bahwa Indonesia tertinggal dalam aspek akuntabilitas dan sistem pengawasan. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus dan sistem pengawasan terpadu untuk memperkuat kepastian hukum serta perlindungan bagi donatur.
References
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) (Jakarta: Kencana, 2012).
Ahmad Mulyadi, “Perlindungan Hukum Terhadap Donatur Dalam Praktik Crowdfunding di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51, No. 2 (2021).
Akira Dewi Nastiti and I Gusti Agung Ayu Dike Widhyaastuti, “Pengawasan Tindakan Pengumpulan Dana Donasi Oleh Lembaga Filantropi Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia” 11, no. 16 (2023).
Christian Wahyu Adi, “Penerapan Donation Based Crowdfunding Terkait,Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik Ditinjau Dari Uu Ite” Vol. 9, no. 3 (2022).
Detik.Com, “Singgih Sahara”, artikel dari https://www.detik.com/tag/singgih-sahara.
Dwi Rahmawati, Crowdfunding sebagai Inovasi Penggalangan Dana Sosial di Era Digital, (Yogyakarta: Deepublish, 2021).
Elsa Evangelista, Lita Tyesta A. W., & Rahaditya, “Perlindungan Hukum bagi Donatur dalam Penyelenggaraan Donation Based Crowdfunding di Indonesia,” Brawijaya Law Student Journal, Juli 2019.
Ferdiansyah, Nurfajriana, and Nugroho, “Pembentukan Regulasi Crowdfunding Based Donation Sebagai Optimalisasi Hukum Financial Technology Dengan Studi Perbandingan Sistem Hukum Denmark.” Media Hukum Indonesia, No 3 (2024).
Ilham Mashuri & Azza Kusuma Ningrum, “Implementasi Donation Crowd Funding di Indonesia,” JURIH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1 (2023).
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Dan Barang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kompas.com, “Cak Budi”, artikel dari https://nasional.kompas.com/read/2017/05/04/16175011/cak.budi.minta.maaf.beli.fortuner.dan.iphone.7.pakai.dana.donasi.
M. Fajar & Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017).
Muhamad Farudin et al., “Perlindungan Hukum Bagi Yayasan Terhadap Penyalahgunaan Penggunaan Donasi Sosial Oleh Penerima Donasi,” Kajian Ilmu Hukum, Sosial, Dan Administrasi Negara. Vol. 2., No. 1 (2025).
Nanda Amalia et al., “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Milenial Berdonasi Online Melalui Crowdfunding Platform: Studi Pada Kitabisa.Com,” Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah Volume 08., No. 2., (2020).
Nur Indah Putri Ramadhani and Rianda Dirkareshza, “Penyelesaian Sengketa Terhadap Risiko Yang Dihadapi Pemodal Pada Securities Crowdfunding Di Indonesia,” Jurnal Ius Costituendum., Volume 6., No. 2., (2021).
Nur Kemala Putri et al., “Disharmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Antara Bentuk Penyebab Dan Solusi” 1, No. 1 (2024).
Reza Ferdiansyah et al., “Pembentukan Regulasi Crowdfunding Based Donation Sebagai Optimalisasi Hukum Financial Technology Dengan Studi Perbandingan Sistem Hukum Denmark,” Media Hukum Indonesia., Vol. 2., No. 3 (2024).
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006).
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Rajawali Pers, 2015).
Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta; Intermasa, 2005).
Tempo.Com, “ Donasi Agus”, artikel dari https://www.tempo.co/hukum/kronologi-kasus-agus-disiram-air-keras-hingga-diminta-kembalikan-donasi-1-5-miliar-1096542.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Sulaiman, Martha Hasanah Rustam, Roni Kurniawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
