ANALISIS PRAKTIK UPAH MENGUPAH PEMELIHARAAN KAMBING DI DESA MUARA SELAYA KECAMATAN KAMPAR KIRI KABUPATEN KAMPAR PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH
Keywords:
Ijarah, pemeliharaan kambing, fikih muamalahAbstract
Penelitian ini dilatar belakangi dari adanya praktik pengupahan yang berkembang secara turun-temurun dalam masyarakat Desa Muara Selaya, di mana pemilik hewan ternak kambing menyerahkan hewan ternaknya kepada pihak lain untuk dipelihara, pemeliharaan kambing ole.h masyarakat setempat dengan sistem imbalan upah be.rupa anak kambing yang di prlihara, tanpa akad tertulis dan tanpa kepastian waktu serta bentuk upah yang tetap. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan praktik tersebut dalam perspektif fikih muamalah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ada dua yaitu pertama Bagaimana praktik upah mengupah pemeliharaan kambing di Desa Muara Selaya yang kedua Bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap praktik tersebut, Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan lapangan (field research). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap 12 responden 6 pemilik kambing dan 6 pemelihara kambing. Data dianalisis menggunakan pendekatan induktif deduktif dan dianalisis menurut teori akad ijarah dalam fikih muamalah yang berfokus pada rukun dan syarat sah akad, serta aspek gharar dalam transaksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengupahan dilakukan secara lisan berdasarkan adat ‘urf yang telah berlangsung turun-temurun, di mana pemelihara mendapatkan anak kambing pertama sebagai upah. Namun, dalam perspektif fikih muamalah, praktik ini mengandung unsur gharar ketidakjelasan, karena tidak ada kejelasan waktu pemeliharaan dan tidak terdapat kesepakatan tertulis. Berdasarkan kaidah ushul fikih, setiap akad yang mengandung gharar berpotensi menjadi tidak sah fasid. Oleh karena itu, meskipun secara sosial diterima, praktik ini perlu disesuaikan dengan prinsip-prinsip akad ijarah yang sah menurut hukum Islam.References
DAFTAR PUSTAKA
A. Muri Yusuf, Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2014), h. 376
Abdul Karim Zaidan, Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, Beirut: Muassasah al-Risalah, 1993, h. 253
Abdul Rahman Ghazaly dkk., Fiqih Muamalah, Jakarta: Prenadamedia Group, 2010, h. 73.
Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2010), h. 320
Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI, 2011, hlm. 766
Amran, Pemelihara kambing, Wawancara, Desa Muara Selaya, Tanggal 28 Oktober 2024.
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), h. 114
Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Jakarta: Pustaka Azzam, 2013, hlm. 232
Indonesia, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2021, Lembaran Negara Republik Nomor 6648 tentang pengupahan, Pasal 1 Ayat (1).
Ipul dan Rohimsa, Pemilik Kambing, Wawancara, Desa Muara Selaya, 16 April 2025
Ismail Nurdin, Metodologi Penelitian Sosial, (Surabaya: Media Sahabat Cendikia, 2019), h. 95
Jamidin, Pemelihara Kambing, Wawancara, Desa Muara Selaya, 14 April 2025.
Kartono, Pemilik Kambing, Wawancara, Desa Muara Selaya, 28 Oktober 2024.
M.Rasyid, Pemilik Kambing, Wawancara, Desa Muara Selaya, 25 Maret 2025.
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana, 2011, hlm. 215
Maswir, Pemelihara Kambing, Wawancara, Desa Muara Selaya, 16 April 2025.
Muslim, Sahih Muslim, Juz 3, hlm. 1157
QS. An-Nisa (4): 29.
Rohima, Pemilik Kambing, wawancara Desa Muara Selaya, 10 April 2025.
Samsul, Pemelihara Kambing, Wawancara, Desa Muara Selaya, 11 April 2025.
Sarinam,Pemelihara Kambing, Wawancara, Desa Muara Selaya, 15 April 2025.
Sofyan, Metode Penelitian Hukum Islam, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2013), h. 6
Sudirman, Pemelihara Kambing, Wawancara, Desa Muara Selaya, 25 Maret 2025.
Sugiyono, Metode Penelitian & Pengembangan, (Bandung: Alfabeta, 2017), h. 366
Tomi Karim, Pemilik Kambing, Wawancara, Desa Muara Selaya, 11 April 2025.
Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Jilid 1, Damaskus: Dar al-Fikr, 1986, hlm. 426.
Zikril, Pemelihara kambing, Wawancara, Desa Muara Selaya, 20 Maret 2025.
Downloads
Published
Versions
- 2025-07-20 (2)
- 2025-07-20 (1)
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Afrizal Afrizal, Amrul Muzan, Zilal Afwa Ajidin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
