TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PEMBAYARAN UPAH PENYULINGAN MINYAK SERAI WANGI

Penulis

  • Khopipah Hannum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Helmi Basri Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Darmawan Tri Indrajaya Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Kata Kunci:

Hukum Islam, Upah, Penyulingan

Abstrak

Abstrak

Muamalah merupakan bagian dari Hukum Islam yang mengatur hubungan antara manusia yang berkaitan dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial. Salah satunya adalah praktik upah mengupah dalam penyulingan minyak serai wangi yang dilakukan dalam rangka tolong menolong antara petani dengan penyuling. Dalam Islam upah mengupah diatur secara jujur dan adil agar tidak ada pihak yang dirugikan. Akan tetapi dalam praktiknya terkadang terjadi kecurangan dari salah satu pihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mnengetahui praktik pembayaran upah penyulingan minyak serai wangi. Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam tentang praktik pembayaran upah penyulingan minyak serai wangi.  Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Populasi dalam penelitian ini adalah petani menggunakan teknik pengambilan sampel dengan metode purposive sampling. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer, sekunder dan tertier. Metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian sistem pembayaran upah yang dilakukan petani dan penyuling, merupakan praktik pengupahan yang dilakukan dengan adanya kesepakatan oleh kedua belah pihak dan telah memenuhi syarat dan rukun pengupahan, dimana sistem pengupahannya setiap 1 sulingan minyak serai wangi dibayar dengan uang sebesar Rp.50.000,- dengan upah ditangguhkan hingga minyak terjual dan sistem pemotongan pengambilan upah secara sepihak oleh penyuling. Akan tetapi ada juga penyuling yang tidak amanah sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak petani. Tinjauan Hukum Islam tentang pembayaran upah yang ditangguhkan dan dengan sistem pemotongan pengambilan upah oleh penyuling merupakan praktik upah mengupah yang sudah sesuai dengan Hukum Islam karena sudah terdapat kerelaan dari kedua belah pihak dengan saling ikhlas, ridho serta saling percaya dalam pemberian dan penerimaan upah. Sedangkan penyuling yang tidak amanah termasuk dalam melanggar aturan dalam ijarah.

Kata kunci: Hukum Islam, Upah, Penyulingan, Serai Wangi

Referensi

A. Muri Yusuf, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan Penelitian Gabungan, (Jakarta: Kencana, 2017), Cet. Ke-4

Ahmad Wardi Muslich, Fiqih Muamalat, dikutipdari: Wahbah Zuhaili, Al-Fiquh Al-Islamiy Wa Adillatuh, (Jakarta: Amzah, 2017), Cet. Ke-4

Akhmad Farroh Hasan, Fiqih Muamalah Dari Klasik Hingga Kontemporer (Teori dan Praktil) dikutip dari Syaifullah Aziz, Fiqih Islam Lengkap, (Malang: UIN-Maliki Malang Press, 2018), Cet.1

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Press, 2011)

Farida Arianti, Muamalah Kontemporer, (Jakarta: Kencana, 2019), Cet. Ke-1

Fathurrahman Azhari, Qawaid Fiqhiyyah Muamalah, (Banjarmasin, Lembaga Pemberdayaan Kualitas Umat (LPKU): 2015)

Hardani, et.al., Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif, (Yogyakarta: CV. Pusataka Ilmu Group, 2020)

Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, (Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2005)

Unduhan

Diterbitkan

02-04-2023

Cara Mengutip

Hannum, K., Basri, H. ., & Indrajaya, D. T. . (2023). TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PEMBAYARAN UPAH PENYULINGAN MINYAK SERAI WANGI . Journal of Sharia and Law, 2(2), 556–570. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/513