FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA SIALANG PASUNG KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI PERSPEKTIF FIQH SIYASAH

Penulis

  • Azeri Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Ismardi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Kata Kunci:

Function, BPD, Fiqh Siyasah

Abstrak

Penelitian ini dilatar belakangi terhadap keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang Merupakan wadah sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelengaraan pemerintahan desa. Sehubungan dengan hal itu, penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian di Desa Sialang Pasung dengan tujuan mengatahui sejauh mana pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sialang Pasung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Subjek dalam penelitian ini terdiri dari BPD, kepala desa, sekretaris desa, dan 1 orang tokoh masyarakat. Sedangkan yang menjadi objek dalam penelitian ini adalah fungsi  BPD  menurut Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 perspektif fiqh siyasah. Populasi dalam penelitian ini terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, ketua BPD, wakil BPD, sekretaris BPD, serta 2 orang anggota BPD, dan 1 orang ketua pemuda.  Sample dalam penelitian ini yaitu Purposive sampling, dengan menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif.Dari hasil penelitain penulis menyimpulkan bahwa, BPD Desa Sialang Pasung belum menjalankan fungsinya secara maksiamal, Adapun faktor pendukung fungsi BPD tersebut adalah, adanya kekuatan hukum berupa SK bupati Kepulauan Meranti, dukungan masyarakat, pola hubungan Kerjasama dengan pemerintahan desa, kemampuan pengalaman organisasi. Sedangkan faktor penghambatnya adalah, sumberdaya manusia yang terbatas, kurangnya daya tanggap, serta sarana dan prasarana tidak memadai sehinga tidak berfungsi secara maksimal. Berdasarkan tinjauan fiqh siyasah lembaga ini sesuai dengan ahl al-hall wa al-‘aqd sebagai lembaga legislasi, lembaga yang paling dikenal sebagai membuat undang-undang, pelaksana syura. Tugas ahlu al-halli wa al-’aqd yaitu fungsinya sama dengan lembaga pembuat undang-undang dan sebagai pelaksana dari pemerintahan pusat dan daerah yang hak-haknya sebagai ulil amri.

Referensi

Al- Maraghi Ahmad Mustafa, Tafsir al-Maraghi juz VXII, (Semarang: Toha Putra,1974)

Al-Qur`anulkarim, Al-Qur`an Hafalan Mudah Terjemahan Dan Tajwid Warna (Bandung: Cordoba, 2020)

Al-Qur`anulkarim, Al-Qur`an Hafalan Mudah Terjemahan Dan Tajwid Warna (Bandung: Cordoba, 2020)

Alqur’an Surat Ali- Imran :118

Beni Ahmad Saebani, Fiqih Siyasah Terminologi dan Lintasan Sejarah Politik Islam Sejak Muhammad SAW. Hingga Al Khulafa Ar-Rasyidin (Bandung: CV Pustaka Setia, 2015)

Beni Ahmad Saebani, Fiqih Siyasah Terminologi dan Lintasan Sejarah Politik Islam Sejak Muhammad SAW. Hingga Al Khulafa Ar-Rasyidin (Bandung: CV Pustaka Setia, 2015)

Beni Ahmad Saebani, Fiqih Siyasah Terminologi dan Lintasan Sejarah Politik Islam Sejak Muhammad SAW. Hingga Al Khulafa Ar-Rasyidin.

Fernando Richard Waluja, Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Desa Kembes Satu Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa, Jurnal, hlm. 2

https://tafsirweb.com/1291-surat-ali-imran-ayat-159.html, diakses tanggal 28 Mei 2023, puku 14:24 wib

Rauf Rahyunir dan Sri Maulidiah, Pemerintahan Desa (Pekanbaru: Zanafa Publishing, 2015)

Srifariyanti, “Prinsisp Kepemimpinan Dalam Perpektif Qs. An-Nisa: 58-59”, Jurnal Madaniyah, Volume 9 Nomor 1 (Januari 2019)

Undang-Undang Republik Indinesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 1 Ayat 1

Unduhan

Diterbitkan

26-11-2023

Cara Mengutip

Azeri, & Ismardi. (2023). FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA SIALANG PASUNG KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI PERSPEKTIF FIQH SIYASAH. Journal of Sharia and Law, 2(4), 1317–1330. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/944