PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG PENINGKATAN PRODUKSI TANI DITINJAU DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH
Kata Kunci:
Pemberdayaan Masyarakat, Produksi, Siyasah.Abstrak
Latar belakang artikel ini pasal 1 ayat 12 undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 mengenai pemberdayaan masyarakat bidang peningkatan produksi tani desa Lubuk Bigau tahun 2020. Penelitian ini berbentuk penelitian lapangan (field reseach) yang langsung dilaksanakan di lapangan. Sedangkan dilihat dari sifatnya penelitian ini bersifat Deskriptif Kualitatif. Informan penelitian adalah pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Lubuk Bigau, perangkat Desa, dan petani desa Lubuk Bigau yang berkaitan dengan penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah tidak adanya penambahan pengetahuan yang di lakukan LPM kepada masyarakat desa Lubuk Bigau dalam bidang peningkatan produksi tani disebabkab karena program kerja LPM dan Pemerintah desa pada tahun 2020 mengenai jangka panjang seperti kopi hanya terfokus bagaimana penanamannya dan kenapa tidak dilakukan penyuluhan tentang cara penanaman karena itu masyarakat sudah tidak awam lagi mengenai hal itu. Pemberdayaan masyarakat bidang peningkatan produksi tani Desa Lubuk Bigau berdasarkan pasal 1 ayat 12 undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 bahwa kegiatan yang dilakukan oleh LPM telah sesuai malaupun dalam pelaksanaannya belum maksimal dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tinjauan fiqh siyasah terhadap pemberdayaan masyarakat bidang peningkatan produksi tani desa Lubuk Bigau bahwa program yang sudah terlaksana oleh LPM tahun 2020 sudah memberikan kemaslahatan kepada masyarakat yang mana program tersebut juga berdasarkan aspirasi dan keinginan masyarakat. Namun perlu ada juga perbaikan dalam kekurangan-kerungan pelaksanaannya.
Kata Kunci: Pemberdayaan Masyarakat, Produksi, Siyasah.
Referensi
A. Djazuli, Kaidah-kaidah Fiqh, (Jakarta: Kencana prenada media group, 2010), hlm. 27.
Burhan Ashshofa,Metode penelitian hukum,(Jakarta: Rineka Cipta,2010), hlm. 58-59.
Harry Hikmat, Strategi Pemberdayaan Masyarakat, (Bandung: Humaniora, 2006), hlm. 15-16.
Irwan Soeharto, Metode Penelitian Sosial, (Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2004), hlm. 57.
Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 161.
Muhi, Fenomena Pembangunan Desa, hlm. 4-5, dalam http://alimuhi.staff.ipdn.ac.id/wpcontent/uploads/2012/06/FENOMENA-PEMBANGUNAN-DESA.pdf. Diakses pada 26 Juni 2021, pukul 09. 41 WIB.
Risman, Ketua Umum LPM, Wawancara, Lubuk Bigau, 22 September 2021
Ronny Kountur, Metode Penelitian Untuk Penulisan Skripsi dan Tesis, (Jakarta : PPM, 2014), hlm. 41.
Tatang M. Amirin, Menyusun Rencana Penelitian, (Bandung : Sinar Baru, 1991), hlm. 132.
Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Amrul muzan, wel
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.