PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 OLEH LAPAS KELAS II B MUARO SIJUNJUNG DALAM UPAYA PEMBERDAYAAN NARAPIDANA DITINJAU DARI FIQIH SIYASAH

Penulis

  • Hayatul Husna Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Irdamisraini Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Kata Kunci:

Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pembinaan, Fiqih Siyasah

Abstrak

Pokok permasalahan penelitian ini adalah pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 oleh Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung dalam upaya pemberdayaan narapidana sebagai bentuk persiapan kerja pasca pembinaan ditinjau dari fiqih siyasah. Sub masalah penelitian ini yaitu : 1) Bagaimana pelaksanaan undang-undang Nomor 22 tahun 2022 oleh Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung? 2) Apa hambatan dalam proses pembinaan? 3) Bagaimana tinjauan fiqih siyasah terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 oleh Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung dalam upaya pemberdayaan narapidana sebagai bentuk persiapan kerja pasca pembinaan?. Jenis penelitian adalah field kualitatif research. Lokasi penelitian di Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung. Subjek penelitian ini adalah kepala bidang pegawai Lapas kelas II B Muaro Sijunjung, narapidana dan mantan narapidana Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung. Objek penelitian ini adalah pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 oleh Lapas kelas II B Muaro Sijunjung dalam upaya pemberdayaan Narapidana sebagai bentuk persiapan kerja pasca pembinaan ditinjau dari fiqih siyasah. Populasi dalam penelitian adalah pegawai lapas, warga binaan dan mantan warga binaan Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung. Sampel penelitian ini 5 orang kepala bidang pegawai Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung, 3 orang warga binaannya dan 3 mantan warga binaan. Metode pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknis analisis data yang digunakan yaitu analisis pendekatan kualitatif data sekunder dan primer.Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan Undang-undang nomor 22 tahun 2022 oleh Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung dalam upaya pemberdayaan narapidana sebagai bentuk persiapan kerja pasca pembinaan belum terlaksana dengan baik karena adanya hambatan-hambatan dalam proses pelaksanaannya. Dalam perspektif fiqih siyasah, pelaksanaan Undang-undang nomor 22 tahun 2022 termasuk kedalam siyasah tanfidziyyah. Dalam Q.S An-nisa ayat 59 termuat untuk taat kepada pemimpin, maka narapidana harus taat kepada petugas lapas dan petuga lapas harus pada pemimpin yang telah membuat undang-undang tersebut. Kaidah fiqih siyasah mengatakan bahwa segala kebijakan dan program pemimpin harus membawa kemaslahatan.

Referensi

Doris Rahmat, Santoso Budi NU, Widya Daniswara, “Fungsi Lembaga Pemasyarakatan dalam Pembinaan Narapidana di Lembaga pemasyarakatan”, vol.3, no.2, september 2021.

H. Abdul Mudjib, kaidah-kaidah ilmu fiqih (Jakarata : kalam Mulia 2005)

Hana Mujahidah, “Hak-Hak Narapidana Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam”, Skripsi (Medan: Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Sumatera Utara, 2019)

Jahada, “Hak Asasi Manusia Menurut Al-Quran”, Jurnal Al-Adl 6, No.1 9 (Januari 2013)

Jimly Asshiddiqie, “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara” (Jakarta: Rajawali Pers, 2015)

Muh. Fitrah dan Luthfiyah, Metode Penelitian: Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas Studi Kasus, (Jawa Barat : CV jejak, 2017)

Penny Naluri Utami, “Keadilan Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan”, Jurnal penelitian hukum, Vol.17 no 3, september 2017.

Q.S.Al-Hadid(57):25

Qs. Ali-Imran ayat 104

Qs. An-Nisa Ayat 59

Reni Rizki Noviyanti, ”Efektivitas Lembaga Pemasyarakatan dalam Pembinaan Narapidana (studi di lapas Mataram)”, (Universitas Mataram: Mataram, 2019)

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan warga binaan Pemasyarakatan, Bab 1, Pasal 1 sampai 3

Sudikno Mertokusumo, “Mengenal Hukum Suatu Pengantar”, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2003)

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, (Bandung : Alfabeta, 2010)

Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatam, pasal 2 ayat 2.

Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pasal 1 ayat 18

Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pasal 1 ayat 10

Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pasal 38

Unduhan

Diterbitkan

26-11-2023

Cara Mengutip

Husna, H., & Irdamisraini, I. (2023). PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 OLEH LAPAS KELAS II B MUARO SIJUNJUNG DALAM UPAYA PEMBERDAYAAN NARAPIDANA DITINJAU DARI FIQIH SIYASAH. Journal of Sharia and Law, 2(4), 1295–1316. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/1096