PERAN PEMERINTAH DESA DALAM MENINGKATKAN PEMBANGUNAN DESA MENURUT PERSPEKTIF FIQH SIYASAH

Penulis

  • Febrian Akbar UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
  • Haswir
  • Ahmad

Kata Kunci:

Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, Fiqh Siyasah

Abstrak

Pembangunan desa merupakan sebuah jalan untuk meningkatkan pelayanan dasar, membangun dan memelihara infrastruktur serta mengembangkan ekonomi pertanian lebih produktif. Pembangunan yang dibutuhkan di Desa Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan sesuai dengan mayoritas mata pencaharian pada bidang pertanian yaitu sistem irigasi sehingga hal inilah yang menjadi latar belakang penelitian ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini tentang bagaimana peranan pemerintah desa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sistem irigasi serta bagaimana perspektif fiqh siyasah terhadap pelaksanaan pembangunan sistem irigasi di Desa Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi yang bersumber dari data primer dan sekunder dari penelitian ini. Dalam menganalisis penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif yaitu penulisan secara rinci dan tersistematis berdasarkan semua data yang telah dikumpulkan.

Berdasarkan pokok masalah penelitian ini bisa diketahui bahwa peran pemerintah desa dalam meningkatkan pembangunan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa. Akan tetapi, pembangunan yang tidak terlaksana diakibatkan oleh masyarakat yang tidak mengizinkan pembangunan pada lahan miliknya. Dalam hal ini sangat diperlukan pemahaman yang matang oleh masyarakat tentang pentingnya pembangunan irigasi untuk meningkatkan taraf kehidupan perekonomian pada bidang pertanian. Sedangkan dalam pandangan fiqh siyasah pembangunan sistem irigasi di Desa Tanjung bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada bidang pertanian yang nantinya bisa meningkatkan taraf kehidupan.

Kata kunci : Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, Fiqh Siyasah.

Referensi

Aceh Trend “Nasir Djamil Bahas Siyasah Islam Di UIN Ar-Raniry”Redaksi 29 Maret 2016 (Diakses Pada 13 Juni 2022) Www.Acehtrend.Com

Asep Solikin, H.M Fatchurahman, Supardi, Pemimpin Yang Melayani Dalam Membangun Bangsa Yang Mandiri (Anterior Jurnal, 2017).

Desa Sarimekar “Alokasi Penggunaan Dana DesaTahun 2022. Minimal 40 Persenuntuk BLT Desa”.15 Desember 2021 (Diakses pada 12 Juni 2022).www.sarimekar-buleleng.opendesa.id.

Dian Herdiana, “Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Perihal Pembangunan Desa”, (Jurnal Hukum & Pembangunan),.Vol. 50 No. 1(2020).

Eko Murdiyanto, Sosiologi Perdesaan Pengantar Untuk Memahami Masyarakat Desa, Edisi Revisi, Juli 2020.

Forum Pelayanan Al-Qur’an (YayasanPelayan Al-Qur’an Media).

Ndraha Taliziduhu, Dimensi-dimensi Pemerintahan Desa,.(Jakarta: Bumi Aksara), 2011.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan, Pasal 6 Ayat (1).

Raya Juanda, Kepala Desa Gunakan DD/ADDD Karena Perubahan, 3 April 2020 www.jatim.bpk.go.id (Diakses pada 2 Juli 2022).

Siskeudes Desa Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan Tahun 2019.

Sugiman, “Pemerintahan Desa” Binamulia Hukum Vol. VII No. 1, Juli 2018.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 1 ayat (2)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 26(1)

Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal, 1 ayat 8

Undang-undangNomor 6 tahun 2014 pasal 18

Diterbitkan

01-10-2022

Cara Mengutip

Akbar, F., Haswir, & Fauzi, A. . (2022). PERAN PEMERINTAH DESA DALAM MENINGKATKAN PEMBANGUNAN DESA MENURUT PERSPEKTIF FIQH SIYASAH. Journal of Sharia and Law, 1(2), 118–142. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/116