PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PEMANGGILAN PERKARA CERAI GHAIB MELALUI MEDIA MASSA (Studi di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci)
Keywords:
Cerai ghaib, Pengadilan, Agama Pangkalan KerinciAbstract
Penelitian ini membahas problematika pelaksanaan pemanggilan perkara cerai ghaib melalui media massa di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Pemanggilan ghaib merujuk pada proses panggilan terhadap pihak yang alamatnya tidak diketahui secara pasti, dilakukan melalui media seperti radio pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi proses, kendala, serta keabsahan putusan pengadilan yang dilakukan tanpa kehadiran pihak tergugat. Hasil studi menunjukkan bahwa keterbatasan jangkauan media, kurangnya bukti, serta verifikasi identitas menjadi hambatan utama. Pemanggilan melalui media massa belum sepenuhnya efektif dan menimbulkan permasalahan terkait keabsahan hukum dan keadilan bagi kedua pihak. Oleh karena itu, perlunya reformasi hukum dan inovasi dalam metode panggilan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses persidangan.
References
Abd Halim Talli, Peradilan Indonesia Berketuhanan Yang Maha Esa (Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2013)
Abdul Mannan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, (Cet. I; Jakarta Yayasan Al-Hikmah, 2000)
Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada)
Ali Muhtarom, Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Wawancara, Pelalawan, tanggal 13 Februari 2025.
Dedi Indraputra S.H., Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Wawancara, Pelalawan, tanggal 13 Februari 2025.
Dewi Aulia Khomsa, Pendapat Imam Al-Sarakhsi dan Imam Al Nawawi Terkadap Putusan Al-Qadha’ Ala Al Ghaib dan Kaitannya Dengan Putusan Verstek Di Indonesia, Skripsi,Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang,2017
Fatchur Rahman, Hadits-Hadits Tentang Peradilan Agama, Jakarta : Bulan Bintang, 1993
Habibah Zainah, “Analisis Maslahah Mursalah Terhadap Penggunaan Sistem E-Court Di Pengadilan Agama Cilacap” (Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2022)
Kompilasi Hukum Islam, Pasal 139.
Laila M. Rasyid, Herinawati, Hukum Acara Perdata, (Aceh: Unimal Press, 2015)
Morissan, Manajemen Media Penyiaran, (Jakarta: Kencana,2011)
Pasal 35 PP Nomor 9 Tahun 1975
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Pasal 27.
Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta : Raja Grafindo, 2001
Satria Effendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer (Jakarta: Fajar Interpratama, 2004)
Susi Hardiyanti, “Tinjauan Yuridis dan Sosiologi Dispensasi Nikah (Pengadilan Agama Sungguminasa Tahun 2011-2015), Skripsi, Universitas Islam Negeri Alaudin Makasar, 2019
Wahita Damayanti S.H.,M.H, Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, wawancara, Pelalawan, tanggal 13 Februari 2025.
Yulika Deni, Juru sita Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Wawancara, dikantor Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, tanggal 13 Februari 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gladys Triana Riuwita, Hendri K, Zulfahmi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
