ANALISIS KASUS PERCERAIAN AKIBAT PANDEMI COVID-19 DI SELANGOR (Studi Kasus di Jabatan Kehakiman Syariah Selangor)
Kata Kunci:
Analisis, Perceraian, Pandemi CovidAbstrak
Pernikahan dalam agama Islam merupakan suatu perbuatan ibadah. Semua manusia yang melangsungkan pernikahan akan dijamin oleh Allah rezeki, kebahagiaan serta pahala yang berlipat ganda. Adapun tujuan pernikahan ialah untuk melampiaskan syahwat, meneruskan keturunan serta untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Akan tetapi tidak semua pernikahan berjalan dengan sesuai apa yang diharapkan. Tidak sedikit pasangan suami istri yang telah menikah memutuskan untuk bercerai disebabkan oleh beberapa faktor. Banyak faktor yang dapat melatarbelakangi perceraian tersebut, namun perceraian harus sesuai dengan alasan dan ketentuan hukum Islam. Adanya virus Corona dapat mengubah semua aspek dalam kehidupan masyarakat. Sehingga memiliki dampak dalam aspek pernikahan, yaitu berpengaruh pada permohonan perceraian. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah apa saja faktor penyebab terjadinya perceraian di Jabatan Kehakiman Syariah Selangor dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kasus perceraian di Jabatan Kehakiman Syariah Selangor. Penelitian ini berbentuk penelitian lapangan (field research). Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Sumber yang dipakai meliputi sumber primer yaitu: melakukan wawancara terhadap 6 orang yang terdiri dari 3 orang pegawai di Jabatan Kehakiman Syariah Selangor dan 3 orang narasumber yang bercerai (suami/istri) pada masa pandemi. Sumber sekunder yaitu buku-buku terkait pembahasan pada penelitian ini. Hasil penelitian adalah bahwa selama masa pandemi Covid-19 kasus perceraian di Jabatan Kehakiman Syariah Selangor mengalami peningkatan. Namun penyebab dari perceraian tersebut tidak bisa dikatakan secara spesifik dampak dari Covid-19, karena pasangan suami istri telah mengalami perdebatan juga sebelum masa pandemi. Hanya saja perdebatan dan perselisihan semakin sering terjadi dan berujung pada perceraian. Faktor yang mendominasi perceraian pada masa Covid-19 ialah perselisihan yang terus menerus dan faktor ekonomi sehingga terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Dalam hukum Islam perceraian suatu perbuatan yang halal dan boleh-boleh saja, asalkan alasannya sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Referensi
Ali Yusuf As-Subkhi, Fiqih Keluarga Pedoman Berkembang Dalam Islam, (Jakarta: Amzah, 2010).
Asmuni, Perceraian dalam Perspektif Fiqih Klasik dan Kompilasi Hukum Islam, ( Warta Dharmawangsah, 2016).
Burhan Bungin, Analisis Data Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), Cet. Ke 1.
Deddy Mulyana, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006), cet. ke-7.
Depertemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, (Bandung :CV Penerbit Diponegoro, 2000).
Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif., Ringkasan Fiqih Islam, (Indonesia, 2012).
Kamal Mukhtar, Azas-Azas Hukum Islam Tentang Perkahwinan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1993).
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2012).
Rosele, Syed Jaafar & Ramli, Prinsip-Prinsip Halal dan Haram Menurut Yusuf al-Qardhawi, (Malaysia: Halalan Thoyyiban, 2013).
Slamet Abidin, Fiqh Munakahat 1, ( Bandung : CV Pustaka Setia, 1999).
Sumber Data: Pendaftaran Jabatan Kehakiman Syariah Selangor (JAKESS)
Tim Penyusunan Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa,KamusBesar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, (Jakarta:Balai Pusta,2007).
Wahyu Ernaningsih, Hukum Perkawinan Indonesia, (Palembang:PT. Rambang Palembang, 2006).
Zain ad-Din bin ‘Abd al-‘Aziz al-Malibari, Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-A’in, (Surabaya: Syirkah Bengkulu Indah,t.th).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 MUHAMMAD FADHIL BIN ROZLAN, Wahidin
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.