ANALISIS PRAKTEK BIMBINGAN PRANIKAH DI KALANGAN TNI BATALYON INFANTERI 132 SALO MENURUT HUKUM ISLAM

Penulis

  • Halimur Rasyidi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Kemas Muhammad Gemilang Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Zulfahmi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.1234001/jsl.v3i2.1611

Kata Kunci:

Perkawinan, bimbingan perkawinan, pra-nikah

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya persoalan di kalangan calon suami atau isteri TNI. Tujuan penelitian ini adalah bagaimana praktek bimbingan pra-nikah di kalangan prajurit TNI 132 Salo dan apa saja faktor yang mempengaruhinya serta tinjauan Hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian kualitatatif yang berdasarkan riset lapangan (field research). Teknik pegumpulan data dengan cara wawancara/interview, observasi, dan dokumentasi.  Kemudian analisis data menggunakan teknik triangulasi data dengan metode, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini Pertama, bimbingan pra-nikah terhadap prajurit TNI AD 132 Salo terlaksana sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Materi yang disampaikan mengenai: pernikahan, tugas dan tanggung jawab suami, tugas dan tanggung jawab istri, dan rukun Islam. Metode yang digunakan yaitu metode ceramah dan tanya jawab.  Kedua, Faktor pendukung dan penghambat dalam praktek bimbingan pra-nikah di kalangan anggota TNI AD 132 Salo adalah adanya dukungan dari pimpinan dan teman sejawat; Jiwa religius anggota TNI 132 Salo; dan Lingkungan militer yang disiplin. Sedangkan Faktor Penghambat, yaitu; Perbedaan karakter dan kepribadian antar anggota, dan Pengaruh lingkungan yang tidak sesuai dengan jiwa TNI AD; Ketiga, Secara hukum Islam, prosedur tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam, hanya saja sebelumnya terdapat tes keperawanan bagi calon Isteri sebelum menikah yang akhirnya ditiadakan.

Referensi

A. Djazuli, Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam menyelesaikan masalah-masalah yang Praktis. (Jakarta: Kencana 2010)

Abu Ja’far Muhamad bin Jarir Ath-Thabari, Jami’ Al Bayan An Ta’wil Aya Al Qur’an, diterjemahkan oleh Abdul Somad, dkk., dengan judul Tafsir Ath-Thabari, Jakarta: Pustaka Azzam, 2009, Jilid ke-23

Ahmad Ashhowi, Tafsir Ashhowi al Tafsir al Jalalain, (Indonesia: Dar ihkhiya’ al Kutub al Arabiyah, tt)

Ahmad Musthofa al Maroghi, Tafsir Al Maroghi, Jilid XIII, (Bairut: Dar al Fikr, Tanpa Tahun)

Aina Nurliana, “Aurat dan Pakaian Wanita dalam Perspektif Pemikiran Syaikh „Abdul Wahhāb Abdus Salām Ṭawīlah dan Quraish Shihab, Skripsi, Palangka Raya: STAIN Palangka Raya, 2011

Bambang Ismaya, Bimbingan dan Konseling Studi, Karier, dan Keluarga, (Bandung: PT Refika Aditama, 2015)

Fransiska Erna Damayanti, dkk, “Pengalaman Istri Tentara (TNI-AD) yang Tinggal di Batalyon Saat Suami Bertugas di Daerah Rawan Konflik”, dalam Jurnal Ilmu Keperawatan, Vol: 4, No.2 Tahun 2016

Hamka, Tafsir Al-Azhar, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982)

https://www.hrw.org/news/2018/03/07/indonesia-medical-groups-silent-abusive-virginity-tests

Imam Yahya, Tradisi Militer dalam Islam (Yogyakarta: Logung Pustaka, 2004)

It’s a Good Thing’: Military Chief on Virginity Testing of Female Recruits (jakartaglobe.id)

Kementrian Agama RI, Al-Qur’an Tajwid dan Terjemahnya Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Hadits Sahih, (Bandung: PT Sygma Examedia Arkanleema, 2010)

Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/496/VII/2015 Tanggal 27 Juli 2015

Keputusan Panglima TNI nomor Kep/19/IV/2005 Tentang Petunjuk Dasar Pembinaan Personel dan Tenaga Manusia TNI

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2014)

M. Numbers., L. Osterlund & J. Ungvarsky, “Military Spouses: Theoverlooked, Underpaid, and Stressed-out Casualities of War”. In Annual Meeting of the Amercan Counseling Association. (n.d.). New Orleans: Louisiana, 2011

M.Ridho Iskandar, “Urgensi Bimbingan Pra Nikah Terhadap Tingkat Perceraian”, Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam, Vol. 2, No. 1, Juni 2018, diakses 26 November 2018.

Martin Shaw, Bebas Dari Militer (Analisis Sosiologis Atas Kecenderungan Masyarakat Modern) (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2001)

Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam, (Bandung: Rosda Karya, 2014)

Nilda susilawati, “Stratifikasi al-Maqasid Al-Khamsah dan penerapannya dalam AlDharuruyat, Al-Hajiyat, Al-Tahsiniyyat”, Jurnal Mizani, Vol. 11, No. 2, Februari 2015

Pemerintah Republik Indonesia, Kebijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa Tahun 2010-2025, (Jakarta: t.p, 2010)

Salim & Syahrum, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Ciptapustaka Media, 2007)

Sugiyono, Metode Penelitian kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2016)

Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan Pasal 1 Ayat 1.

Undang-Undang Nomor. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

V. Wiratna Sujarweni, Metodologi Penelitian Lengkap, Praktis, dan Mudah Dipahami, (Yogyakarta: PustakaBaru Press, 2014)

Virginity testing’: A human rights violation, with no scientific basis – UN. (2018, Oktober 17). United Nations. https://news.un.org/en/story/2018/10/1023401

Yesi Dwi Andari & Hengki Hendra Pradana, “Kecemasan Istri Prajurit TNI-AD di Asrama Militer Yonif 511 Kota Blitar” dalam Al-Ihath: Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam, Volum 03, Nomor 01, Januari 2023, h.

Zainuddin, JILBAB: MENUTUP AURAT PEREMPUAN (Analisis Surat An Nur Ayat 31), dalam Wahana Akademika, Volume 4 Nomor 2, Oktober 2017

Unduhan

Diterbitkan

13-07-2024

Cara Mengutip

Rasyidi, H., Gemilang, K. M., & Zulfahmi. (2024). ANALISIS PRAKTEK BIMBINGAN PRANIKAH DI KALANGAN TNI BATALYON INFANTERI 132 SALO MENURUT HUKUM ISLAM. Journal of Sharia and Law, 3(2), 488–506. https://doi.org/10.1234001/jsl.v3i2.1611