PERAN PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH MELALUI PROGRAM PUSAT LAYANAN KELUARGA SAKINAH
DOI:
https://doi.org/10.1234001/jsl.v3i3.3294Kata Kunci:
Peran, Penyuluh Agama Islam, Keluarga sakinah, Program Layanan KeluargaAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi tentang pentingnya peran Penyuluh Agama Islam dalam upaya mewujudkan keluarga sakinah melalui program Pusat Layanan Keluarga Sakinah di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Di dalam konteks sosial dan budaya, keluarga sakinah adalah fondasi keharmonisan sosial. Namun, banyak tantangan seperti perceraian dan disharmoni rumah tangga. Oleh karena itu, peran penyuluh agama sangat penting untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan yang efektif kepada masyarakat. Program Pusat Layanan Keluarga Sakinah diinisiasi sebagai salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan fokus pada edukasi dan peningkatan kualitas kehidupan berkeluarga melalui pendekatan agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Penyuluh Agama Islam dalam mewujudkan keluarga sakinah melalui program Pusat Layanan Keluarga Sakinah di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyuluh agama Islam memainkan peran penting dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai-nilai keluarga sakinah melalui kegiatan penyuluhan dan program Pusat Layanan Keluarga Sakinah. Realisasi program ini berjalan dengan baik meskipun terdapat beberapa hambatan seperti keterbatasan sumber daya manusia dan dukungan dari pihak terkait. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi positif dalam pengembangan program penyuluhan agama dan peningkatan kualitas kehidupan keluarga di masyarakat.
Referensi
Beni Ahmad Saebani, fiqih Munakahat 1, ( Bandung:Pustaka Setia, 2009).
Data Sensus, Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan dan Jenis Kelamin (Jiwa), 2021-2023, diakses pada 12 Juni 2024 https://labuhanbatuselatankab.bps.go.id/indicator/12/38/1/jumlah-penduduk-menurut-kecamatan-dan-jenis-kelamin.html.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, diakes pada 28 Mei 2024.https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/pengadilan/pa-rantau-prapat/kategori/perceraian/tahunjenis/regis/tahun/2022.html
Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan Dalam Islam, (Jakarta:PT Hidakarya Agung, 1996).
PMA, nomor 34 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja kantor urusan agama kecamatan, pada Bab I dan Pasal 1
Sulaiman, Problematika Pelayanan Kantor Urusan Agama Anamuban Timur Nusa Tenggara Timur, Analisa, Volume XVIII, No.02, Juli-Desember 2011.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ahmad Fadhil Husaini, Darmawan Tia Indrajaya, Henrizal
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.