PENETAPAN STATUS ANAK MENURUT PUTUSAN NOMOR 41/Pdt.P/2023/PA.PEKANBARU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Penulis

  • Syilvina Andini UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Erman UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Wahidin UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Kata Kunci:

Isbat nikah, asal usul anak, keabsahan perkawinan

Abstrak

Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Pekanbaru Kelas 1A tentang permohonan asal usul anak yang lahir dari perkawinan siri dimana perkawinan itu tidak di isbatkan terlebih dahulu sebelum permohonan diajukan, melainkan pasangan suami istri atau orangtua dari si anak melaksanakan pernikahan ulang secara sah dimata agama dan hukum setelah anak ini dilahirkan, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan yakni UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan dan tia-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan serta perspektif hukum Islam mengenai status anak.Dilihat dari asal usul anak, diperoleh bahwasannya anak sah adalah anak yang lahir daripada perkawinan yang sah, sedangkan anak tidak sah memiliki pengertian yang sebaliknya.Pada perkara register nomor 41/Pdt.P/2023/PA.Pbr, majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon dengan mempertimbangkan keabsahan perkawinan Pemohon I dan Pemohon II melalui bukti-bukti yang disertakan oleh para pemohon berupa bukti surat beserta bukti saksi yang sebelum memberikan kesaksian disumpah terlebih dahulu, sehingga dengan demikian perkawinan pemohon I dan Pemohon II dinyatakan sah secara agama. Majelis hakim juga memaparkan bahwasannya pencatatan perkawinan hanyalah sebagai administrasi saja dan tidak berpengaruh terhadap sah atau tidaknya perkawinan yang telah berlangsung diantara pemohon.

Referensi

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015)

Ahmad Sobari, Nikah Siri dalam Perspektif islam, (Mizan; Jurnal Ilmu Syari’ah, Vol. 1 No1, 2013), h. 6.

Amiur Nurudin dan Azhari Akmal Taringan, Hukum Perdata di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No.1 Tahun 1974 sampai KHI, (Jakarta: Kencana Pranada Media Group,2013)

Anshary MK, Hukum Perkawinan di Indonesia, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2015)

Azni, Ilmu Fiqih dan Hukum Keluarga Perspektif Ulama Tradisionalis dan Kontemporer, (Jakarta: Rajawali Pers: 2016)

H. Habiburrahman, “Teknik Pembuatan Putusan”, Makalah dalam rangka Pelatihan Tematik Ekonomi Syari’ah bagi Hakim Peradilan Agama yang Diselenggarakan oleh Komisi Yudisial RI, Di Savoy Homaan Bidakara Hotel, Bandung, Hari Jum’at Tanggal 15 Februari 2013, h. 3.

Imam hafas, Pernikahan Siri dalam Perspektif Hukum islam dan Hukum Positif, (Tahkim; Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, Vol. 4 No.1, Maret 2021)

Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan (Jakarta: Bulan Bintang, 1993)

Mahmud al-Sabbag, Tuntunan Keluarga Bahagia Menurut Islam, alih bahasa Bahruddin Fannani (Cet. 3; Mesir: Dar al-I’tisam, 2004)

Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, (Jakarta: Rajawali Pers: 2012)

Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Pasal 6 ayat (2), Kompilasi Hukum Islam

Winarsih, Jurnal kedudukan Anak Didalam Pernikahan Secara Siri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, (MAKSIGAMA: Volume 14 Nomor 2 periode November 2020)

Unduhan

Diterbitkan

16-07-2024

Cara Mengutip

Andini, S., Erman, & Wahidin. (2024). PENETAPAN STATUS ANAK MENURUT PUTUSAN NOMOR 41/Pdt.P/2023/PA.PEKANBARU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Journal of Sharia and Law, 3(2), 550–562. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/3153