IMPLEMENTASI PENYULUHAN KELUARGA SAKINAH KEPADA MUALLAF

Penulis

  • M Amin UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
  • Zulkifli Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Syamsuddin Muir Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Kata Kunci:

Implementasi Penyuluhan, Keluarga Sakinah, mualaf

Abstrak

Keluarga sakinah adalah harapan bagi semua pasangan suami isteri yang memutuskan untuk menikah. Karena dengan keluarga sakinah kehidupan sebuah keluarga akan terasa damai dan sejahtera, ditambah lagi dengan saling memahami antar individu dalam keluarga, keluarga itu dijamin akan merasakan betapa hangatnya sebuah keluarga. Untuk menciptakan keluarga sakinah pada mualaf tentunya mereka membutuhkan seorang pembimbing yang selalu membimbing mereka untuk bisa terciptanya keluarga bahagia dalam keluarganya.Untuk itu penulis merumuskan masalah sebagai berikut : 1) Bagaimana implementasi upaya penyuluhan keluarga sakinah kepada mualaf di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, 2) Bagaimana dampak implementasi penyuluhan keluarga sakinah kepada mualaf di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.Pendekatan peneliti ini adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Lokasi penulis ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangko serta di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Dari hasil penelitian tersebut peneliti mendapatkan kesimpulan bahwa upaya yang dilakukan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bangko dalam membentuk keluarga sakinah mualaf adalah dengan menggunakan metode wawancara bertatap muka secara langsung (face to face), kemudian dengan metode ceramah, metode bimbingan dengan keteladanan/percontohan, dan yang terakhir dengan metode berkunjung ke rumah (home visit). Implementasi dari pembinaan keluarga sakinah mualaf tersebut dan dikaitkan dengan fungsi-fungsi penyuluh agama Islam mampu memahamkan para mualaf tentang ajaran-ajaran dalam agama Islam dan juga terwujudnya kebahagiaan, keharmonisan dan kesejahteraan di dalam rumah tangga atau sakinah khususnya pada keluarga mualaf di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

Referensi

Abdurrahman Fathoni, Metodologi Penelitian & Teknik Penyusunan Skripsi, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2011)

Asnah, “Keluarga Sakinah Dalam Kajian Hukum Islam”, Volume 7., No. 2., (2020)

Atabik, Ahmad & Khoridatul Mudhiiah, “Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam”. Volume 5., No. 2., (2016)

Keputusan Bersama Mentri Agama RI Nomor 574 Tahun 1999

Q.S Ar.-Rum (30):21.

Q.S. An- Nahl (16):80.

Sholeh Gisymar, Kado Cinta untuk Istri, (Yogyakarta: Arina, 2005)

Surat Peraturan Kementrian Agama No.34 tahun 2016.

Suryantoro, D. D., & Rofiq, A. “Nikah dalam Pandangan Hukum Islam.”, Volume 7., No. 2., (2021)

Syamsuddin, “Efektivitas Peran Penyuluh Agama Islam dalam Penerapan Hukum Perkawinan Islam di Masyarakat Pedesaan,” Volume 3., No. 1., h. 101.

Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 1 Bab .

Unduhan

Diterbitkan

26-01-2024

Cara Mengutip

Amin, M. ., Zulkifli, Z., & Syamsuddin Muir, S. M. (2024). IMPLEMENTASI PENYULUHAN KELUARGA SAKINAH KEPADA MUALLAF. Journal of Sharia and Law, 3(1), 190–203. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/2313