IMPLEMENTASI PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DALAM MAWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH
Kata Kunci:
Implementasi, PKH, Keluarga Sakinah.Abstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya program pemerintah melalui kementerian sosial yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dalam upaya memutus rantai kemiskinan dan memperbaiki generasi keluarga penerima bantuan Program Keluarga Harapan. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dan untuk menegetahui Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) dalam mewujudkan keluarga sakinah di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi langsung ke masyarakat desa Tarai Bangun kecamatan Tambang kabupaten Kampar, sehingga diperoleh data yang jelas. Penulis menggunakan 8 informan, di mana informan tersebut juga dijadikan sebagai sample penelitian untuk mendapatkan data yang valid dalam penelitian tersebut. Hasil penelitian ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar sudah terlaksana dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari proses pendataan anggota penerima PKH, sosialisasi hingga distribusi dana. Namun masih banyak yang kurang tepat sasaran. Masih banyak masyarakat yang sudah mampu namun masih mendapatkan PKH. Kemudian masyarakat penerima PKH yang mempunyai dua komponen akan tetapi hanya mendapatkan dana untuk satu komponen. Kemudian masyarakat penerima PKH kadang yang pada tahap pertama dapat bantuan PKH namun ditahap penerimaan selanjutnya namanya tidak lagi keluar sebagai Komponen Penerima Manfaat (KPM) meskipun di dalam keluarganya masih ada anak yang sekolah dan komponen lainnya, kemudian Pencairan dana tersebut juga sering terlambat dan tidak tepat waktu. Implementasi PKH untuk mewujudkan keluarga sakinah belum sepenuhnya terwujudkan. PKH tidak bisa dijadikan sebagai jaminan untuk mewujudkan sakinah dalam berumah tangga. Karena PKH yang berbentuk materi hanya sabagai media untuk mengantarkan kepada kebahagiaan yang sementara.
Referensi
A. Wahdaniah, Skripsi, Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) Era Covid 19 di Desa Latellang Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone, (Makassar: Universitas Muhammadiyah Makassar, 2021)
Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Alu Syaikh, Tafsir Ibnu Katsir, Terj. M Abdul Ghoffar (Bogor: Pustaka Imam Syafi’I, 2004)
Arisman, Bimbingan Keluarga, (Yogyakarta: Kalimedia, 2021)
Muslim, Matan Arba’in Nawawiyah, Terjemahan Cet ke-1, (Depok: Pustaka Khazanah Fawa’id, 2017)
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan VII, Edisi IV, (PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2014), h. 581.
Q.S Al-muddassir (74): 42-44.
Q.S Al-Qassas (28): 73
Q.S Ar-Rum (30): 21.
Sedarmayanti dan Syarifudin Hidayat, Metodologi Penelitian (Bandung: CV. Mandar Maju, 2002)
Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif, (Bandung: Alfabeta, 2018)
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif R & D, (Bandung: Alfabeta, 2008)
Wildana Wargadinata, Islam dan Pengentasan Kemiskinan, (Malang : UIN Maliki Press, 2011)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Muhammad Azhari, Irfan Zulfikar, Muslim
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.