STUDI KOMPARATIF PEREDARAN BARANG IMPOR BEKAS BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR: 51/M-DAG/PER/7/2015 DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 6/PMK.010/2022

Penulis

  • Apri Naldi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Mhd Kastulani Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Nur Hidayat Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Kata Kunci:

Barang, Bekas, Impor

Abstrak

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, melarang secara tegas impor pakaian bekas. Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 6/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, membolehkan pakaian impor bekas dengan syarat-syarat tertentu. Sehingga terjadi tumpang tindih antara dua aturan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui standar nilai ekonomis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 6/PMK.010/2022 berdasarkan teori hukum ekonomi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perbandingan dan undang-undang. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif, dan penarikan kesimpulan secara induktif bahwa secara garis besar barang impor dapat masuk ke Indonesia, akan tetapi secara khusus ada pengaturannya yaitu barang impor tersebut harus dalam keadaan baru sebagaimana di atur di dalam Undang-Undang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan, tetapi berbenturan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dan berakhir pada kesimpulan yang bersifat umum yaitu hasil penelitian ini. Adapun kesimpulan penelitian ini, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 lebih tertuju mengenai ekonomi mikro, yaitu bertujuan melindungi masyarakat dari segi kesehatan dan di sisi lain juga untuk melindungi industri lokal dari gempuran pakaian impor. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 6/PMK.010/2022 lebih condong ke peningkatan ekonomi makro, yaitu dengan diberlakukannya bea masuk 35% untuk pakaian bekas maka negara akan mendapatkan keuntungan dari segi pajak. Adapun peraturan tentang peredaran pakaian impor bekas ini, lex specialisnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 51/MDAG/PER/7/2015 karena merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagai lex generalisnya. Oleh karena itu, selama Peraturan Menteri Perdagangan ini masih berlaku akan mengesampingkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur bagian pakaian bekas dan barang bekas lainnya.

Referensi

REFERENSI

Buku

Adrian, Sutedi. Aspek Hukum Kepabeanan, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Jerzy Stelmach dan Bartosz Brozek. Methods of Legal Reasoning, Dordrecht: Springer, 2006.

Manan, Bagir. Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia, Jakarta: Ind-Hill. Co., 1992.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2007.

Jurnal/Tesis

Agustina, Shinta. "Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Sistem Peradilan Pidana." dalam Masalah-Masalah Hukum, Volume 44, No. 4, (2015): h. 504.

Amarodin, Muchamat. “Peran Ekonomi Makro dan Mikro di Indonesia” dalam Jurnal Ekonomi, Volume 1., No. 2., (2014): h. 1.

Arifah, Risma Nur. “Kendala-Kendala Pencegahan Perdagangan Pakaian Bekas Impor di Kota Malang”, (Skripsi: Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2015), h. 91.

Ledydiana. “Perdagangan Pakaian Bekas Impor Mengapa Masih Marak Terjadi?” dalam Jurnal Hukum, Volume 3., No. 2., (2019): h. 288.

Lisya Wandasari, Shandra. “Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Mewujudkan Pengurangan Risiko Bencana” dalam Unnes Law Journal, Volume 2, (2013), h. 146-147.

Pratiwi, Leni. “Harmonisasi dan Sinkronisasi Hukum Terhadap Perbedaan Pengaturan Barang Impor dalam Keadaan Baru” dalam Jurnal Hukum, Volume 25., No. 1., (2018), h. 76.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 33 ayat (1) dan (4).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Indonesia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum Bidang Impor.

Indonesia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 6/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

Internet

Artikel dari https://www.crewdible.com/Mengenal-Apa-Itu-Thrift-Shop, diakses pada 25 Februari 2023.

Artikel dari https://www.bbc.com/Impor-Pakaian-Bekas-Ilegal-Indonesia-Menjadi-Penampung-Sampah-dan-Dianggap-Tidak-Punya-Martabat, diakses pada 25 Februari 2023.

Artikel dari https://finance.detik.com/Ngeri-Pakaian-Bekas-Impor-Mengandung-Bakteri-Jamur, diakses pada 17 Februari 2023.

Artikel dari https://www.voi-id.com/Waspada-Pakaian-Bekas-Impor-Mengandung-Jamur-Kapang-Tak-hilang-Meski-di-Cuci, diakses pada 27 Februari 2023.

Artikel dari https://kppi.kemendag.go.id/Penyelidikan-atas-Pakaian-danAksesori-Pakaian, diakses pada 27 Februari 2023.

Artikel dari https://bakai.uma.ac.id/Pengertian-Serta-Perbedaan-Mikro-dan-Makro, diakses pada 17 Februari 2023.

Artikel dari https://kumparan.com/kabar-harian/kebijakan-pemerintah-dalam-bidang-ekonomi-makro-dan-mikro-1x4PpiGrRMB/full, diakses pada 11 Maret 2023.

Grace Gandhi, “Mendag Zulkifli Hasan Larang Impor Baju Bekas, Menparekraf Sandiaga Uno: Peluang Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Lokal”, artikel dari https://bisnis.tempo.co, diakses pada 12 Maret 2023.

Syahaamah Fikria, “Ironi Maraknya Thrifting di Indonesia”, artikel dari https://www.jawapos.com/Ironi-Maraknya-Thrifting-di-Indonesia, diakses pada 25 Februari 2023.

Kamus

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2012.

Unduhan

Diterbitkan

02-04-2023 — Diperbaharui pada 02-04-2023

Versi

Cara Mengutip

Naldi, A., Kastulani, M., & Hidayat, N. (2023). STUDI KOMPARATIF PEREDARAN BARANG IMPOR BEKAS BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR: 51/M-DAG/PER/7/2015 DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 6/PMK.010/2022. Journal of Sharia and Law, 2(2), 536–555. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/618