TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PERBEDAAN HARGA MAKAN BAGI PENGEMUDI MOBIL ANGKUTAN BARANG DAN PENUMPANG BUS ANGKUTAN UMUM
Kata Kunci:
Rumah Makan Kelok Indah, Fiqh Muamalah, HargaAbstrak
Penelitian ini untuk mengetahui ini ialah untuk mengetahui konsep dan tinjauan fiqh muamalah terhadap perbedaan harga makan di Rumah Makan Kelok Indah. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) dan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sampel yang menjadi subjek dalam penelitian ini adalah 5 orang , 1 orang owner Rumah Makan Kelok Indah, 1 orang supir mobil angkutan barang, 1 orang supir mobil angkutan umum serta 1 orang penumpang mobil angkutan umum. Selanjutnya data yang ada dikumpulkan kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif yaitu menguraikan dan menggambarkan pokok permasalahan yang ada, sehingga penguraian tersebut dapat diambil kesimpulannya. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa perbedaan harga di Rumah Makan Kelok Indah itu terjadi karena jenis pengunjung yang berbeda. Pengunjung seperti mobil angkutan barang di hargai Rp.17.000 perporsi, sedangkan pengunjung dari penumpang mobil angkutan umum dihargai Rp.20.000 perporsi. Perbedaan harga ini disebabkan karena adanya kerjasama antara rumah makan kelok indah dengan supir bus angkutan umum yang menyebabkan rumah makan kelok indah harus mengluarkan biaya tambahan, oleh karena itu penumpang mobil angkutan umum di diberikan harga sedikit lebih tinggi dibanding mobil angkutan barang. Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap perbedaan harga di rumah makan kelok indah adalah sah dan boleh Hal ini karena tidak ada pihak yang berhak menetapkan harga kecuali rumah makan itu sendiri. Penentuan harga tersebut juga terjadi akibat adanya keseimbangan antara permintaan dengan penawaran sebagaimana yang diajarkan Islam.
Referensi
Abdul Rahman Ghazaly,et.al, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Kencana, 2010), Cet. ke-1.
Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2015), Cet. Ke-3.
Baihaqi, Sunan Baihaqi, (Haidar:majlis dairah al-Ma'arif, 1344 H).
Darmawan, Upaya Menciptakan Keluarga Sakinah di Kalangan Masyarakat Hukum Adat di Desa Kualu, (Pekanbaru: Skripsi, 2020).
Dedi Mulyono, Metode Penelitian Kualitatif Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004).
Fathurrahman Djamil, Hukum Ekonomi Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013).
Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Ekonisia, 2003).
Jonathan Sarwono, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006), cet, ke-1.
Jusmaliani, Bisnis Berbasis Syari’ah, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008).
Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007).
Pramujianto, Analisis Fikih Muamalah Kontemporer Terhadap Jual Beli Online dengan Sistem Transaksi Dropship, dalam Journal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, Vol. 16, No. 1, 2019.
Saifudin Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar 1998) Cet, ke- 1.
Sugiono, Metode Penelitian dan Pengembangan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2019).
Yusuf Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, (Jakarta: Gema Insani,1997).
Zainuddin Ali, Hukum Ekonomi Syariah, (Jakarta: Sinar Grafik, 2008).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 ALDO FERNANDO, Johari, Nurlaili3
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.