TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI PAKAIAN BEKAS DI SOSIAL MEDIA INSTAGRAM
Kata Kunci:
Fiqh Muamalah, Jual Beli, Akad SalamAbstrak
Penelitian ini dilatar belakangi adanya praktek jual beli pakaian bekas di media sosial instagram, shophouse.thrift menggunakan sistem akad jual beli salam. Di mana dengan sistem ini penjual hanya memposting barang yang dijualnya, dengan beberapa keterangan, namun barang yang diterima pembeli tidak sesuai dengan keterangan tersebut, sehingga pembeli merasa kecewa. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana praktek jual beli pakaian bekas di media sosial instagram pada akun shophouse.thrift, dan Bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap praktek jual beli pakaian bekas di media sosial Instagram pada akun Shophouse.thrift. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang berlokasi pada Toko Shophouse.thrift, Jorong Seberang Piruko Barat, Kenagarian Koto Baru. Populasi pada penelitian ini berjumlah 49 orang terhitung dari bulan agustus s/d September 2021, yaitu 48 pembeli pakaian bekas online dan 1 penjual atau pemilik akun online di instagram dengan metode pengambilan sampel yaitu Total sampling. Dalam pengumpulan data yang dilakukan melalui observasi, wawancara, angket, dan dokumentasi yang kemudian data tersebut dianalisis dengan teknik analisa deskriptif kualitatif. Selanjutnya dituangkan dalam bentuk tulisan dengan menggunakan metode deduktif, induktif dan deskriptif. Hasil penelitian ini adalah (1) Praktik jual beli pakaian bekas dalam akun Instagram shophouse.thrift di mana transaksi dilakukan melalui jejaring sosial seperti instagram dan whatsapp. Dengan cara pembeli memesan terlebih dahulu produk yang diinginkan, setelah itu pembeli dapat mengirimkan biaya pembayaran melalui transfer uang di bank kepada penjual. Setelah melakukan pembayaran, penjual akan mengirimkan barang ke alamat yang telah disepakati dengan menggunakan jasa pengiriman barang atau secara langsung. (2) Berdasarkan pemaparan mengenai praktek jual beli pakaian bekas dalam akun Instagram shophouse.thrift, maka Praktik jual beli pakaian bekas dalam akun Instagram shophouse.thrift menggunakan akad salam atau jual beli pesanan. Yang menurut hukum Islam jual beli salam harus memenuhi rukun dan syarat yaitu ṣighat akad, dua orang yang berakad, serta objek akad. Dalam praktiknya bahwa jual beli pakaian bekas pada akun shophouse.thrift sudah memenui syarat dan rukun jual beli pesanan atau akad salam.
Referensi
Abdul Munib, Hukum Islam Dan Muamalah (Asas-asas hukum Islam dalam bidang muamalah), Jurnal Penelitian dan Keagamaan Vol.5.No.1, Februari 2018
Abdurrahman Fathoni, Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2011)
Abu Ishaq Muslim al-Atsari, Kejujuran Dalam Jual Beli, Asy Syariah, Edisi 025, Oktober 2020
Al-Bukhari: Shahih al-Bukhari, juz III, h. 111, dan Muslim: Shahih Muslim, juz III.
Bambang Prasetyo, Metode Penelitian Kuantitatif, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010)
Gunawan Saleh. Ribka Pitriani, Pengaruh Media Sosial Instagram dan WhatsApp Terhadap Pembentukan Budaya “Alone Together”, Jurnal Komunikasi, Vol. 10, No. 2, Desember 2018
Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, Jual Beli, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003)
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011)
HR. Ibnu Majah, no. 2246, dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah dan Irwaul Ghalil
Ibal Hasan, Pokok-Pokok Metodologi Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002)
Moh. Pabundu Tika, Metodologi Riset Bisnis, (Jakarta: Bumi Aksara, 2006)
Muhammad Shodiq & Imam Muttaqien, Dasar-dasar Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013)
Rachmat Kriyantono, Teknik Praktis Riset Komunikasi, (Jakarta Kencana, 2006)
Sohari Sahrani dan Ruf’ah Abdullah, Fikih Muamalah, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011)
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), Cet. Ke-4
Zaki Mirshad, Larangan Medapatkan Harta Secara Bathil (Perbandingan Penafsiran Al-Baghawi Dan Ibnu Asyur Terhadap Surat An-Nisa’ Ayat 29), (Skripsi: IAIN Sunan Ampel, 2012)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 UTIN MUSTAUTINAH, Hertina, Zuraidah
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.