PENGARUH KEPERCAYAAN TERHADAP KEPUTUSAN MEMBAYAR ZAKAT DI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS)
Abstrak
Penelitian ini dengan latar belakang dari kerangka berpikir tentang kepercayaan berpengaruh terhadap keputusan membayar zakat di BAZNAS Kabupaten Lima Puluh Kota. Permasalahannya adalah sedikit masyarakat yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS, pengumpulan dana zakat yang diterima tidak sesuai dibandingkan dengan potensi daerah dan jumlah penduduk Muslim di Kabupaten Lima Puluh Kota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kepercayaan berpengaruh terhadap keputusan membayar zakat, serta bagaimana upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat pada BAZNAS Kabupaten Lima Puluh Kota. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan jumlah sampel sebanyak 95 orang muzakki dengan teknik pengambilan sampel menggunakan Insidental Sampling. Pengumpulan data dengan metode kuesioner, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data mulai dari uji instrumen penelitian, uji asumsi klasik dan uji hipotesis. Hasil penelitian diperoleh persamaan regresi Y = 7,742 + 0,510X serta nilai thitung > ttabel yaitu (7,566 > 1,988) dan nilai signifikan lebih kecil dari 0,05 (0,000 < 0,05) yang berarti Ho ditolak dan Ha diterima. R Square diperoleh 0,381 yang artinya kepercayaan memberikan pengaruh sebesar 38,1% terhadap keputusan muzakki membayar zakat. Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan BAZNAS Kabupaten Lima Puluh Kota dalam membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, yaitu; transparansi pengelolaan dan pelaporan dana zakat; modernisasi pengelolaan; serta rutin mempublikasikan perkembangan pemikiran, program, dan informasi pengelolaan melalui akun media sosial dan website BAZNAS Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kata Kunci: Kepercayaan, Keputusan, Zakat
Referensi
Abdussalam, Faisal Afif. Pengaruh Kepercayaan dan Motivasi Terhadap Keputusan Menempatkan Dana Zakat untuk Dikelola Masjid. Jakarta: Skripsi UIN Syarif Hidayatullah. 2018
Amir, M. Taufiq. Dinamika Pemasaran. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2005
Badan Pusat Statistik Kabupaten Lima Puluh Kota. Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lima Puluh Kota 2021. Sarilamak: Adhito Payakumbuh. 2020
Darwis, Nurfaidah. Pengaruh Tingkat Kepercayaan Muzakki Terhadap Keputusan Membayar Zakat Profesi di BAZNAS (Studi Kasus PNS Kota Palopo). Palopo: Skripsi IAIN Palopo. 2021
Harahap, Rijal Allamah. Fungsi Zakat Sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat di Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara. Al-Muamalat Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Vol. III. No. 01. 2018.
Khasanah, Umroatun. Manajemen Zakat Modern: Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat. Malang: UIN Malik Press. 2010
Mulkanasir. Mewujudkan Manajemen Zakat yang Modern dan Profesional. EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial. Vol. 2 No. 1. 2013
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Jakarta. 2011
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Bandung: Alfabeta. 2019
Sulistyandari. Strategi Peningkatan Dana Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten bengkali. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance Volume 3 Nomor 2. 2020
Supriyanto, Bambang. Potensi Zakat Rp233,8 Triliun, Muhammadiyah Apresiasi Survei Lazismu. https://finansial.bisnis.com/read/20210301/231/1362228/potensi-zakat-rp2338-triliun-muhammadiyah-apresiasi-survei-lazismu (1 Maret 2021), diakses 28 Juni 2021, Pukul 08.30 WIB.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Ade Elpina, Haniah Lubis
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.