TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP SISTEM PEMBERIAN UPAH TUAL SAGU DI DESA PENARAH KECAMATAN BELAT KABUPATEN KARIMUN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
DOI:
https://doi.org/10.1234001/jsl.v3i4.3998Keywords:
fiqh muamalah, Pemberian UpahAbstract
ABSTRAK
Kurangnya transparansi dalam penambahan jarak tual sagu dan pemberian upah tanpa penyesuaian yang setimpal dengan penambahan jarak yang dilakukan oleh pihak pabrik kepada buruh tual sagu. Rumusan masalah dalam penelitian yaitu bagaimana sistem pemberian upah tual sagu dan tinjauan Fiqh Muamalah terhadap sistem pemberian upah tual sagu di Desa Penarah Kecamatan Belat Kabupaten Karimun Propinsi Kepulauan Riau. Tujuan penelitian untuk mengetahui sistem pemberian upah tual sagu dan untuk mengetahui tinjauan fiqh muamalah terhadap sistem pemberian upah tual sagu di Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, subjek penelitian adalah pemilik pabrik dan buruh tual sagu. Populasi penelitian 6 orang, 1 pemilik pabrik dan 5 buruh tual
sagu. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dokumentasi, studi Pustaka. Data dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif dengan metode deskriptif deduktif. Pelaksanaan sistem pemberian upah kegiatan tual sagu digunakan akad lisan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Upah ditentukan jarak yang ditempuh dan jumlah tual sagu yang ditetapkan pabrik. Namun, penambahan lokasi hanya diketahui oleh pihak pemberi upah menyebabkan jarak yang ditempuh melebihi standar yang ditetapkan pabrik, tanpa penyesuaian upah untuk buruh, ini menyebabkan ketidakpuasan di kalangan buruh terhadap keputusan sepihak tersebut. Menurut tinjauan Fiqh Muamalah, sistem pemberian upah untuk tual sagu dinilai fasid (rusak) karena tidak memenuhi kriteria syarat sah ijarah dan syarat sah upah. Ketidaksesuaian dalam sistem ini menyebabkan ketidakpuasan di kalangan buruh. Secara spesifik, sistem ini gagal memenuhi beberapa syarat utama, seperti transparansi dan penyesuaian upah serta kerelaan antar pemilik pabrik dengan buruh tual sagu.
Kata Kunci: Fiqh Muamalah, Pemberian Upah
References
A. Muri Yusuf, Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan, Jakarta: Kecana, 2017.
Abi Anggito dan Johan Setiawan, Metodologi Penelitian Kualitatif, Sukabumi: CV Jejak, 2018.
Burhan Bugin, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Bandung: Penada Media Grup, 2005.
Imam Gunawan, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2013.
Jonathan Sarwono, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Yogyakarta: Grah Ilmu, 2006.
Juliansyah Noor, Metodologi Penelitian: Skripsi Tesis Disertasi, dan Karya Ilmiah, 2011: Kencana Prenada Media Group.
Mardani, Fiqh Ekonomi Syari’ah, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2012.
Muh Said, Hukum-Hukum Fiqih Muamalah, Depok: Rajawali Pers, 2021.
Muhammad, Metode Penelitian Ekonomi Islam Pendekatan Kuantitatif, Jakarta: Rajawali Pres, 2008.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2009.
Tohrim, Metode Penelitian Kualitatif Dalam Pendidikan dan Bimbingan Konseling:Pendekatan Praktis Untuk Peneliti Pemula dan Dilengkapi dengan Contoh Transkip Hasil Wawancara Serta Model Penyajian Data, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 ahmad husein, Zuraidah, M. Ag , Kemas Muhammad Gemilang, MH
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.