PERAN PANITIA PENGAWAS PADA PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM 2024 KECAMATAN BUKIT RAYA KOTA PEKANBARU
DOI:
https://doi.org/10.1234001/jsl.v4i2.5097Keywords:
Peran, Panwaslu, Pengawasan, KampanyeAbstract
Pengawasan kampanye adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengawas pemilu untuk memastikan seluruh proses kampanye berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan, mulai dari waktu, tempat, metode, materi kampanye, hingga alat peraga kampanye (APK). Sebagaimana tugas pelaksanaan pengawasan terdapat pada pasal 3 dan 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023. Pada Pemilu Tahun 2024 khususnya di Kecamatan Bukit Raya dijumpai banyak alat peraga Kampanye yang melanggar ketentuan pemasangan yang diatur di dalam pasal 24 Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis yang juga dikenal sebagai penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisa dan mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat. teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara kepada Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Panwaslu Kecamatan telah menjalankan tugas pengawasan APK melalui perencanaan, pelaksanaan, dan koordinasi sesuai regulasi. Namun, peran pengawasan masih belum optimal yang ditandai adanya dijumpai APK disaat kampanye tidak pada tempat pemasangan yang sesuai dengan aturan Perbawaslu Tahun 2023 tentang Pengawasan Kmapnye Pemilihan Umum. Hal ini disebabkan oleh beberapa hambatan, seperti terbatasnya jumlah personel pengawas, rendahnya kesadaran peserta pemilu terhadap aturan, minimnya partisipasi masyarakat, serta kendala teknis dan logistik di lapangan. Meskipun demikian, Panwaslu tetap berupaya menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dengan mengedepankan patroli langsung, dokumentasi, serta pelaporan berjenjang dan koordinasi dengan lembaga setempat. Temuan ini menunjukkan perlunya peningkatan dukungan sarana, pemahaman hukum, dan keterlibatan masyarakat dalam mewujudkan pengawasan kampanye yang lebih efektif dan berintegritas.
References
Bawaslu.go.id, artikel dari https://www.bawaslu.go.id/id/berita/jajaran-bawaslu-diingatkan-jangan-ragu-copot-alat-peraga-kampanye-yang-melanggar-aturan
Hardi Fardiansyah, Nanda Dwi., et.al., Hukum Pemilu, (Bandung: Widina Media Utama, 2o23)
Indonesia, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023, Pasal 24 Ayat (1)
Indonesia, Peraturan Badan Pengawas Pemillihan Umum (PERBAWASLU) Nomor 11 Tahun 2023, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023, Nomor 844.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, (Mataram: Mataram University Press, 2020)
Phireri, muh. Akbar, et.al, “Menyingkap Kerumitan: Kajian Hukum Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Pada Pohon” dalam Jurnal Litigasi Amsir. (2023), h.268.
Rizky Darmawansyah sihombing, “Problematika Alat Peraga Kampanye Pada Masa Pemilihan Umum Perspektif Teori Utilitarianisme”, dalam Growndet Jurnal Hukum TatA Negara & Hukum Administrasi Negara, Volume 3, No. 1., ( 2024), h. 301.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1984)
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, (Bandung: CV. Alfabeta, 2013)
Syafrida Hanif, Metodologi Penelitian, (Yogyakarta: Penerbit KBM Indonesia, 2021)
Uu Nurul Huda, Hukum Partai Politik Dan Pemilu Di Indonesia, (Bandung: FOKUSMEDIA, 2021),
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tania Trihertanti Tanuwijaya, Ilham Akbar, Mahmuzar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
