PEMBERIAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Kata Kunci:
Ganti Rugi, Tanah, Kepentingan UmumAbstrak
Abstrak
Penelitian ini di latar belakangi dengan adanya permasalahan yang terjadi dalam proses ganti rugi terhadap pembangunan perairan/waduk perkantoran di Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, terdapat 6 bidang tanah yang sudah dibayarkan, sedangkan 2 bidang tanah lagi dalam masalah pembayaran. Sehingga pembangunan perairan/waduk perkantoran di Kelurahan Tuah Negeri tersebut belum selesai ganti rugi terhadap sebagian lahan masyarakat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pemberian ganti kerugian untuk kepentingan umum di Kelurahan Tuah Negeri, serta apa faktor penghambat pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah di Kelurahan Tuah Negeri. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian lapangan yang menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yakni melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah purposive sampling. Sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan secara induktif.Pelaksanaan pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya belum berjalan secara optimal berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini karena dinas belum membayar ganti kerugian sesuai dengan perjanjian dan tidak tepat waktu dalam mengganti atau membayar ganti kerugian lahan atau tanah tersebut.Adapun faktor penghambat pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah di Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya diantaranya adalah terdapat permasalahan dikalangan dinas dalam melakukan pembayaran tanah atas kepemilkan Anita sebanyak 2 bidang tanah danketerbatasan anggaran pemerintah kota pekanbaru.
Kata Kunci : Ganti Rugi, Tanah, Kepentingan Umum
Abstract
This research is based on the problems that occurred in the compensation process for the construction of office waters/reservoirs in Tuah Negeri Village, Tenayan Raya District, there are 6 plots of land that have been paid for, while 2 plots of land are in payment problems. So the construction of water/office reservoirs in Tuah Negeri Subdistrict has not yet been completed, compensation for some of the community's land has not been completed. The formulation of the problem in this research is how to provide compensation for public interests in Tuah Negeri Village, as well as what are the inhibiting factors in providing compensation in land acquisition in Tuah Negeri Village. This research is a type of sociological legal research, namely field research that uses an empirical juridical approach method, namely looking at legal realities in society. The sampling technique in this research is purposive sampling. Sources of data in this study are primary data and secondary data. The analysis used is qualitative analysis and inductive conclusion drawing. The implementation of providing compensation in land acquisition based on Law Number 2 of 2012 concerning Land Acquisition for Public Use in Tuah Negeri Village, Tenayan Raya District has not run optimally based on statutory regulations. This is because the department has not paid compensation in accordance with the agreement and is not timely in replacing or paying compensation for land or lands. The inhibiting factors for providing compensation in land acquisition in Tuah Negeri Village, Tenayan Raya District include problems among the department in carrying out land payments for Anita's ownership of 2 plots of land and the limited budget of the Pekanbaru city government.Keywords : Compensation, Land, Public Interest
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Abuyazid Bustomi, Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Jurnal Volume 16 Nomor, September Tahun 2018.
Adrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Ed. 1, Cet. 2, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008)
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011)
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya), (Jakarta: Djembatan, 2005)
Darwin Ginting, Kapita Selekta Hukum Agraria, (Jakarta: Fokusindo Mandiri, 2013)
Efendi Perangin, Hukum Agraria Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 1999)
https://wwwmcakaplah.com/berita/baca/87320/2022/07/21 diakses pada tanggal 31 Juli 2022, pukul 20:00 WIB
Juliansyah Noor, Metode Peenelitian Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Karya Ilmiah, (Jakarta : Kencana Prenada Media Grub, 2011)
Maria S.W. Sumardjono, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, (Jakarta: Kompas, 2008)
Mohammad Mulyadi, Implementasi Kebijakan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Jakarta Utara, Jurnal Aspirasi Vol. 8 No. 2, Desember 2017,
Mudakir Iskandar Syah, Dasar-Dasar Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum, (Jakarta: Jala Permata, 2007)
Oloan Sitorus dan Dayat Limbong, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, (Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah, 2004)
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Prediden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah di ubah dengan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengdaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah, Pasal 26 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Putri Lestari, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Demi Kepentingan Umum di Indonesia Berdasarkan Pancasila, SIGN Jurnal Hukum Vol. 1, No. 2 Maret 2020, h.72
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukumn Normatif Suatu Tinjauan Singkat,( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 GISSANTI GALUH FARADITA GALUH FARADITA, Asril, Ilham Akbar
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.