PENERAPAN SISTEM BAGI HASIL PADA PEMILIK USAHA DAN NELAYAN ROKAN HILIR MENURUT EKONOMI SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.1234001/jsl.v2i1.307Kata Kunci:
Bagi Hasil, Pendapatan, Ekonomi SyariahAbstrak
Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya sistem bagi hasil pada pendapatan usaha dan nelayan di Desa Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dimana bagi hasil antara nelayan dan toke adalah dibagi sesuai dengan akad yang telah disepakati dari awal antara kedua belah pihak. Sistem bagi hasil yang akan dibagi sesuai yang telah ditentukan dibagi dua (separuh-separuh), Pemilik usaha (Toke) akan mendapatkan 50%, sedangkan Nelayan (mudharib) akan mendapatkan 50%, Setelah diambil untuk pembayaran biaya pembelanjaan utang kongsi. Misalnya pendapatan penjualan ikan dalam satu hari Rp 600.000 dan biaya utang kongsi Rp 200.000, maka penjualan ikan Rp 600.000 dikurangi biaya utang kongsi Rp 200.000 sisanya Rp 400.000, kemudian total keuntungan hasil tangkap ikan tersebut Rp 400.000 dibagi 50% Untuk pemilik usaha yaitu Rp 200.000 dan Nelayan 50% yaitu Rp 200.000. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan sistem bagi hasil pada pendapatan pemilik usaha dan nelayan di desa Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, apakah Kendala dalam penerapan sistem bagi hasil pada pendapatan pemilik usaha dan nelayan di desa Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dan bagaimana tinjauan ekonomi Islam tentang penerapan Penerapan Sistem Bagi Hasil Pada Pemilik Usaha Dan Nelayan Di Desa Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir. Penelitian ini metode kualitatif adapun populasi dalam penelitian ini berjumlah 12 orang, yang terdiri dari pemilik modal atau toke yang berjumlah 3 orang, dan nelayan sebanyak 9 orang. Teknik pengumpulan sampel ini menggunakan Total Sampling. Dengan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari hasil penelitian tentang sistem bagi hasil antara pemilik usaha dan nelayan di Desa Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir pertama mengikat kesepakatan perjanjian bagi hasil secara lisan dan saling percaya serta dengan dasar suka sama suka, bukan atas dasar paksaan satu pihak atau pihak ketiga, dan yang kedua pendapatan dari hasil tangkapan dibagi rata yaitu 50% untuk pemilik usaha dan 50% untuk nelayan, setelah dikurangi seluruh biaya operasional ketika nelayan melaut. Kendala dalam penerepan sistem bagi hasil ini adalah kurangnya kepercayaan pemilik usaha kepada nelayan apabila hasil tangkapan nelayan selalu sedikit pemilik usaha beranggapan nelayan menjual sebagian ikan ketempat pelelangan ikan lain Ditinjau menurut ekonomi Syariah penerapan sistem bagi hasil yang diterapkan di Desa Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Ternyata belum sesuai dengan nilai-nilai islam, yaitu memiliki pergeseran dari nilai dan sistem akad mudharabah yang diatur dalam syariat Islam
Referensi
Abdul Aziz, “Dasar-Dasar Ekonomi Islam”, (Cirebon: Cv. Elsi Pro, 2015).
Agung Fakhruzy, “Sistem Operasional Akad Ijarah Pada Kinerja Tukang Bangunan Menurut Ekonomi Islam Di Desa Kertagena Tengah Kabupaten Pamekasan”Dalam Baabu al-ilmi Ekonomi dan Perbankan Syariah, Volume 5., No. 1, (2020).
Azharsyah Ibrahim, dkk, “Pengantar Ekonomi Islam”, (Jakarta: Bank Indonesia, 2021).
Buchari Alma, Dasar-dasar Etika Islami, (Bandung: CV. Alvabeta, 2003).
Dahlan, Irmayati, “Analisis Penerapan Bagi Hasil Akad Mudharabah Dan Akad Musyarakah Pada Bank Bri Syariah Kota Makassar” Ekonomi Syariah El-Iqtishod Volume 4 no 1 (2020).
Husein Umar, Metode Penellitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009), Cet. Ke-2.
Kriyantono, Rachmat, Teknik Praktis Riset Komunikasi, (Jakarta: Kencana 2012), Cet. Ke-6.
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah : Kesan, Pesan dan Keserasian Al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2002).
Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah dari teori ke praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2002).
Muhammad, Metodologi Penelitian Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008), Cet. Ke-1.
Sandu Siyoto, dan M Ali sodik, Dasar Metologi Penelitian, (Karanganyar: Literasi media Publishing, 2015).
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007).
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&B, (Bandung: Alfabeta, 2009).
Sutrisno Hadi, Metode Rescarch, (Yogyakarta: Fakultas Psikologi UGM, 1984), Cet. Ke-1, Jilid 1.
Umrotul Khasanah, “Sistem Bagi Hasil Dalam Syariat Islam”, de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum Volume I, Nomor 2, Januari 2010.
Zainuddin Ali, Hukum Ekonomi Syari’ah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
Zainul Arifin, Memahami Bank Syariah, Lingkup Peluang, Tantangan dan Prospek, (Jakarta: Alfabeta, 2000), cet. Ke-1.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 SULAIMAN, Musnawati, Irfan Zulfikar
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.