Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 23-01-2025. Baca versi terbaru.

POTENSI DAN PREFRENSI MASYARAKAT MENJADIKAN DESA RIMBA SEBAGAI ZONA EKONOMI SYARIAH

Penulis

  • Rian Febriansyah Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Nurnasrina
  • Siti Aisyah Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Kata Kunci:

PotensI, , Preferensi, Zona Ekonomi Syariah

Abstrak

Pemerintah Daerah Provinsi Riau mencanangkan untuk menjadi Zona Ekonomi Syariah (ZES), hal ini dibuktikan dengan telah terbentuknya pengurus ZES Riau dan Launching Desa Rimba Makmur sebagai ZES. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana potensi Desa Rimba Makmur untuk menjadi Zona Ekonomi Syariah, bagaimana preferensi masyarakat Desa Rimba Makmur dalam menjadikan desa sebagai Zona Ekonomi Syariah, dan apa saja faktor pendukung dan penghambat dalam menjadikan Desa Rimba Makmur sebagai Zona Ekonomi Syariah. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data terdiri dari data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui Observasi, wawancara, Angket, dan dokumentasi. Teknis pengumpulan data menggunakan penedekatan analisis Miles And Huberman. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah angkatan kerja dan tokoh masyarakat yang berada pada Desa Rimba Makmur yang berjumlah 876 orang. Adapun sampel yang di ambil adalah berjumlah 89 orang dengan random sampling. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwasanya potensi Desa Rimba Makmur untuk dijadikan zona ekonomi syariah dapat dilihat dari potensi fisik, non fisik dan juga potensi ekonomi masyarakat. Potensi fisik ini berupa lahan, tanah, air, iklim, dan sumber daya manusia. Sementara potensi non fisik berupa program BumDes (Dana Desa), program baznaz, program ZES (Zona Ekonomi Syariah). Selanjutnya adalah potensi ekonomi hasil masyarakat di Desa Rimba Makmur sangat positif untuk mewujudkan Zona Ekonomi Syariah terutama dalam bidang peternak sapi. Preferensi masyarakat terhadap Zona Ekonomi Syariah dapat dikatakan baik dikarenakan banyaknya informan yang setuju jika pemerintah ingin menerapkan Zona Ekonomi Syariah di desa Rimba Makmur.

 

Biografi Penulis

Siti Aisyah, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Dosen UIN SUSKA RIAU

Referensi

Abi Hafiz, http://www.abihafiz.wordpress.com, Mei, 2013

Al-Qur’an dan Terjemahannya Surah Al-An’am Ayat 141.

Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024, Jakarta, Desember 2018

Dudih Sutriman, Pendidikan Politik, Persepsi, Kepemimpinan, Dan Mahasiswa, Guepedia, 2019

Ensiklopedi Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta: Pakhi Pamungkas, 1997

Hamid Dramadi, Metode Penelitian Pendidikan dan Sosial, Bandung: Alfabeta, 2013

https://economy.okezone.com/read/2021/03/10/320/2375821/jurus-ma-ruf-amin-perkuat-ekonomi-syariah-dengan-kawasan-industri-halal

https://profile.zonaekonomisyariah.com/index.html

https://www.sampoernauniversity.ac.id/id/pengertian-skala-likert-cara-penggunaan-dan-contoh

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Perpres No. 28 Tahun 2020

Muhammad, Metodologi Penelitian Ekonomi Islam Pendekatan Kuantitaf, Jakarta: Rajawali Pers, 2008

Rahardjo Adisasmita, Pembangunan Perdesaan, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2013

Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2011

Sukanto, Fisiologi, Jakarta: Integritas Press, 1997

V. Wiratna Sujarweni, Metodologi Penelitian Bisnis & Ekonomi, Yogyakarta: Pustakabarupress, 2019

Zubaedi, Pengembangan Masyarakat Wacana & Praktik, Jakarta: KENCANA, 2013

Unduhan

Diterbitkan

23-01-2025

Versi

Cara Mengutip

Febriansyah, R., Nurnasrina, & Aisyah, S. . (2025). POTENSI DAN PREFRENSI MASYARAKAT MENJADIKAN DESA RIMBA SEBAGAI ZONA EKONOMI SYARIAH. Journal of Sharia and Law, 3(4). Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/879