PERAN MATERI SEKS EDUCATION DALAM MEMBANGUN KELUARGA HARMONIS PADA BIMBINGAN PERKAWINAN PRA NIKAH BAGI CALON PASUTRI DI PROVINSI RIAU
Kata Kunci:
Seks Education, Bimbingan Perkawinan, Keluarga Harmonis, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).Abstrak
Menikah bertujuan untuk memperoleh keturunan dan meraih kehidupan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah dengan cara dan ketentuan-ketentuan yang dianjurkan oleh islam, untuk mencapai tujuan tersebut maka BP4 Provinsi Riau bertugas memberikan bimbingan perkawinan salah satu diantaranya yaitu materi seks education/kesehatan reproduksi untuk calon pasutri. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana pemberian materi seks education kepada calon pasutri di BP4 Provinsi Riau dan Bagaimana peran materi seks education dalam membangun keluarga harmonis bagi calon pasutri yang telah mengikuti pemberian materi tersebut dan telah menikah pada tahun 2022. Metode penelitian yang digunakan yaitu yang pertama jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yang berlokasi di BP4 Provinsi Riau, adapun subjek penelitian ini adalah kepala BP4 Provinsi Riau, Staff BP4 Provinsi Riau, Pemateri dan Pasutri, serta objek pada penelitian ini yaitu pelaksanaan program dan pemberian materi seks education, populasi pada penelitian ini yaitu lembaga BP4 Provinsi Riau dan sampel berjumlah 11 orang, sumber data pada penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder, serta teknik pengumpulan data ini menggunakan teknik observasi, wawancara, angket, serta dokumentasi, dan teknik analisa data yang digunakan adalah analisa data secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemberian materi seks education di BP4 Provinsi Riau kepada calon pasutri dilakukan secara reguler, dengan mekanisme melakukan pendaftaran lalu dikumpulkan pada jadwal tertentu dengan pemateri memakai alat bantu seperti infocus untuk menampilkan materi, kemudian adanya sesi tanya jawab dan berdiskusi serta materi tersebut sudah berperan baik dalam membangun keluarga harmonis disertai dengan faktor lain.
Referensi
Abdul Qadir Djaelani, “Keluarga Sakinah”, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1995)
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014)
Arisman, “Bimbingan Keluarga”, (Yogyakarta: Kalimedia, 2021)
Diana Septi Purnama, “Pentingnya “Sex Education” Bagi Remaja”, www.uny.ac.id
Keputusan Hasil Munas BP4 XVI 2019
Kiki Sabrina, Ruth Dania, et.al., Pendidikan Keluarga Harmonis, (Samarinda: Pengabdian Masyarakat Universitas Mulawarman, 2022)
Mas’ud Mubin dan A. Ma’ruf Asrori, Menyikap Problema Seks Suami Isteri, (Surabaya: Al Miftah, 1998)
Sri wardani, “Kesehatan Reproduksi”, (PPT: BP4 Provinsi Riau, 2022)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan pasal 7 ayat (1)
Zubaidah Mucthar, “Fungsi dan Tugas BP4, dalam Majalah Nasehat Perkawinan dan Keluarga”, No 221, Edisi Maret (Jakarta: BP4 Pusat)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Farah Yozia Salsabila, Nurnasrina, Nurlaili
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.