PELAKSANAAN PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH BAGI MUALLAF DI LEMBAGA MUALLAF CENTER MASJID AGUNG ANNUR KOTA PEKANBARU
Kata Kunci:
Pembinaan, Keluarga Sakinah, Muallaf CenterAbstrak
Perwujudan keluarga sakinah merupakan tujuan akhir dari setiap muslim yang menjalani pernikahan, termasuk mualaf. Perbedaan pemahaman agama yang dianut sebelumnya oleh para mualaf terkait pernikahan berbeda dengan konsep pernikahan dalam islam. Oleh karena itu, pembinaan keluarga sakinah bagi para mualaf menjadi sangat penting untuk dilakukan. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Lembaga Mualaf Center Masjid Agung Annur Kota Pekanbaru. Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mendeskripsikan pelaksanaan pembinaan serta faktor pendukung dan penghambat dalam proses pembinaan keluarga sakinah bagi mualaf yang dilakukan oleh Lembaga Mualaf Center Masjid Agung Annur Kota Pekanbaru Penelitian ini merupakan jenis penelitian menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), yaitu peneliti mencari data secara langsung pada tempat kejadian yaitu di Lembaga Muallaf Center Masjid Agung Annur Kota Pekanbaru, kemudian didapati dari penelitian ini dijadikan sebagai data utama atau data primer dan data sekunder, dan data tersier. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi serta studi pustaka. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dalam skripsi Ini sebagai berikut pertama, pelaksanaan pembinaan keluarga sakinah bagi mualaf di Lembaga Mualaf Center Masjid Agung Annur Kota Pekanbaru dibagi menjadi beberapa tahap yakni pendaftaran peserta yang tanpa dipungut biaya, pelaksanaan pembinaan dengan metode ceramah, diskusi dilanjutkan konsultasi. Pendampingan yang dilakukan setiap satu bulan sekali. Kedua, Pelaksanaan pembinaan berjalan dengan baik. Hal ini sesuai dengan kehidupan para anggota yang berangsur meningkat dari sisi keilmuan hingga keharmonisan rumah tangga. Selain itu, jumlah anggota pembinaan tidak dapat dilakukan keseluruhan, dikarenakan beberapa anggota sedang bekerja.
Referensi
Abdul Azis Dahlan, Muallaf dalam Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Ictiar Baru Van Hoeve, 1997
Abdul Qadir Djaelani, Keluarga Sakinah ,Surabaya: PT Bina Ilmu,1995
Achmad Roestandi, Ensiklopedia Dasar Islam, Jakarta: PT. Pradaya Paramitia, 1993
Ahmad Mubarok, Nasehat Perkawinan dan Konsep Hidup Keluarga, Jakarta: Jatibangsa, 2006
Ahmad Syaibani “Pembinaan Pernikahan Mualaf Dalam Rangka Mewujudkan Keluarga Yang Harmonis Studi Sumber Arum Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara” Skripsi Universitas Islam Negeri Raden Intan 2019
Ahmad Warson Munawir, Kamus Arab-Indonesia Terlengkap, Cet. II; Surabaya: Pustaka Progressif, 1997
Burhan Bungin, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: Kencana, 2005
Elvinara Ardianto, Metode Penelitian Untuk Kualitatif, Bandung: Simbiosa Rakatams Medis, 2010
Mangunhardjana, Pembinaan Arti dan Metodenya, Yogyakarta: Kanisius, 1986
Moh ali azizi, Dakwah Pemberdayaan Masyarakat, Pustaka Pesantren Jogja: 2005
Mufidah Cholil Psikologi Keluarga Islam Malang: UIN Maliki Press, 2008
Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam,Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2004
Muslich Taman dan Aniq Farida, 30 Pilar Keluarga Samara: Kado Membentuk Rumah Tangga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah, Cet. I; Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2007
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 R.Aqila Fadia Haya, M Abdi Almaktsur, Mardiana
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.