PELAKSANAAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2002 PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI RIAU

Penulis

  • Iis Juliana Uin Sultan Syarif Kasim Riau
  • Rudiadi Rudiadi UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Peri Pirmansyah Uin Sultan Syarif Kasim Riau

Kata Kunci:

Kenaikan Pangkat, PNS, BKD, BKN

Abstrak

Abstrak

Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya beberapa masalah dalam pelaksanaan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil pada Badan kepegawaian Daerah Provinsi Riau. Dalam pelaksanaan proses usulan kenaikan pangkat terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku. Sehingga hal ini menjadi permasalahan dalam pelaksanaan kenaikan pangkat. Permasalahan tersebut seperti sudah diberikan kenaikan jabatan padahal belum lulus uji kompetensi. Masalah lainnya juga terdapat pada usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang tidak memenuhi syarat dan berkas tidak lengkap. Selanjutnya, adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil berdasarkan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau serta apa faktor permasalahannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil berdasarkan keputusan kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum sosiologis, menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan sumber data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

            Hasil yang diperoleh dapat dilihat bahwa proses kenaikan pangkat di Badan Kepegawaian Daerah provinsi Riau setiap usulan kenaikan pangkat harus sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan dan disyaratkan pada saat usulan kenaikan pangkat. Kemudian terdapat beberapa faktor permasalahannya dimana dalam pelaksanaan kenaikan pangkat ada yang tidak sesuai dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002, ketidaksesuaian aturan tersebut seperti terdapat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tidak lengkap, melampaui pangkat atasan langsung, tidak mengetahui peraturan perundang-undangan.

Referensi

REFERENSI

Sri Hartini, Setiajeng Kadarsihdan Tedi Sudrajat, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, (Jakarta : PT. Sinar Grafik, 2008), Cet. Ke-2. h. 38

Rosady Ruslan, Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2003), h. 24.

Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005), h. 157.

Ediwarman, Monograf Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Penulisan Skripsi, Tesis dan Disertasi, (Medan: PT. Sofmedia, 2015) , Cetakan ke I, h. 43.

Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, (Jakarta: Sinar Grafik, 2005),h. 15

H.B. Sutopo, Penelitian Kualitatif: Dasar Teori dan Terapannya dalam Penelitian, (Surakarta: Universitas Sebelas Maret. 2006), h. 60.

JR. Raco, Metode Penelitian Kualitatif; Jenis, Karakteristik dan Keunggulannya, (Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2010), 56-60

Bagong Suyanto dan Sutinah, Metode Penelitian Sosial, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), h. 72

Lexy J. meleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007), h.22

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia, 2010), Cet. Ke-3, h. 52

Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017), Cetakan ke- XI, h. 13.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2013), Dikutip dari : Maria Fransiska, Pengawasan Lalu Lintas Barang Pada Daerah Pabean Oleh Kantor Bea dan Cukai Kota Tembilahan, (Skripsi: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Pekanbaru), h. 62-63.

www.bps.go.id/ Riau, diakses 9 November 2021, pukul 20.25

Diterbitkan

13-11-2022

Cara Mengutip

Juliana, I., Rudiadi, R., & Pirmansyah, P. (2022). PELAKSANAAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2002 PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI RIAU. Journal of Sharia and Law, 1(2), 143–157. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/75