PERAN DISPERINDAG BIDANG PASAR DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DITINJAU DARI PERWAKO PEKANBARU NO.114/2016 DI PASAR PANAM
Kata Kunci:
Tugas, Fungsi, Disperindag, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kota Pekanbaru, Pasar PanamAbstrak
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh diaturnya ketentuan mengenai tugas dan fungsi Disperindag Bidang Pasar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang terdapat dalam peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 114 Tahun 2016. Penelitian bertujuan untuk menambah wawasan masyarakat terhadap Peran Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bidang Pasar pada Pasar Panam Kota Pekanbaru Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Pekanbaru. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah Tugas dan Fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bidang Pasar Kota Pekanbaru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Pasar Panam Kota Pekanbaru pada Pasal 20 dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 114 Tahun 2016. Serta apa saja hambatan yang dihadapi selama pengelolaan Pasar Panam dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Pekanbaru.Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum sosiologis (empiris) yaitu penelitian lapangan (field researchi) yang dilakukan di Pasar Tradisional di Kota Pekanbaru, yaitu Pasar Simpang Baru atau Pasar Panam di Jalan Budi Daya, Tuah Karya, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, dengan menggunakan data primer dan sekunder atau data yang diperoleh langsung dari tempat wawancara yang dilakukan kepada Kabid pasar, Kasi retribusi, Kepala UPTD dan Pedagang. Dan kemudian dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah obeservasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi.Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi nya terhadap Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 114 Tahun 2016 belum dilakukan secara menyeluruh. Secara umum dalam proses pemungutan retribusi pasar tidak ditemui kendala yang begitu menghambat, karena semua kegiatan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada sebagai pedoman dalam menjalankan pekerjaan. Hasil penerimaan retribusi dua tahun terakhir ini menurun karena Selain tertekan imbas pandemi juga dikarenakan pasar rakyat mulai ditinggal pembeli, akibat menjamurnya pasar kaget di setiap kelurahan yang ada di pekanbaru, sehingga retribusi masih belum bisa dipungut secara maksimal
Referensi
A. Buku
Sutedi, Adrian. Hukum Pajak dan Retribusi Daerah. Bogor Selatan: Ghalia Indonesia, 2008.
Abdul Halim. Akuntansi Keuangan Daerah. UPP. AMP. YKPN. Yogyakarta, 2004.
Baldric Siregar. Akuntansi Sektor Publik (Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual). Edisi Pertama. Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, 2015.
Firdausy, Carunia Mulya. Efektivitas dan Akuntabilitas Dana Perimbangan dan Perannya Terhadap Pembangunan Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Yogyakarta: P3DI Setjen DPR RI dan Azzaa Grafika, 2014.
Abdul Halim. Akuntansi Sektor Publik: Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat, 2007.
Dr. J.R. Raco, M.E., M.Sc. Metode Penelitian Kualitatif Jenis, Karakteristik, dan Keunggulannya. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2010.
Joko Subaryo. Metode penelitian dalam teori dan praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2011.
Jaya I Made Laut Mertha. Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia, 2020.
Mahmud Peter Mazuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2012.
Sandu, Siyoto dan M. Ali Sodik. Dasar Metodologi Penelitian. Jogjakarta: Literasi Media Publishing, 2015.
Johnny Ibrahim. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2005.
Hartono. Metode Penelitian. Yogyakarta: Nusa Media, 2011.
B. Jurnal
Pratama, Aditya. “Peranan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Retribusi Pasar di Masa Covid-19 di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu”, dalam Jurnal Ilmiah IPDN Jatinangor, (2021): h. 2.
Mei Rezki Dwi Inggawati. “Strategi Optimalisasi Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Studi pada Dinas Pasar Kabupaten Sleman)”, dalam Jurnal Pendidikan UNS, Volume 2., No.1., (2013): h. 4.
Yusmalina, dkk. “Analisis Pengaruh Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun Periode Tahun 2016-2018”, Jurnal Cafetaria, Volume 1., No. 1., (2020): h. 14.
Istijabatul Aliyah. “Pemahaman Konseptual Pasar Tradisional Di Perkotaan”, Jurnal Cakra Wisata, Volume 18., No. 2., (2017): h. 2.
C. Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 114 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
D. Website
https://www.goriau.com/berita/baca/hampir-setengah-kapasitas-dari-8-pasar-tradisional-di-pekanbaru-kosong.html/, diakses pada Senin, 17 Januari 2022 pukul 23:10 WIB
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/02000041/otonomi-daerah-pengertian-asas-dan-tujuannya?page=all, diakses pada Selasa, 29 Maret 2022 pukul 16:16 WIB
http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=apa-yang-dimaksud-dengan-pendapatan-daerah/, diakses pada Rabu, 24 November 2021 pukul 20:51 WIB
http://e-journal.uajy.ac.id/835/3/2TA12704.pdf, diakses pada Rabu, 24 November 2021 pukul 23:28 WIB
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Ramadhana Hasibuan, Peri Pirmansyah, Roni Kurniawan
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.