PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA PADA LAPAS MEDIUM SECURITY DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BUKITTINGGI

Penulis

  • Dina Wirzahayati Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Asril Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Rudiadi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Abstrak

ABSTRAK

Lembaga pemasyarakatan kelas II A Bukittinggi selain membangun narapidana juga di peruntukan untuk menampung dan membina  narapidana. Pelaksanaan pembinaan dengan harapan terpidana tidak melakukan tindak pidana lagi dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi dari sebelumnya, namun masih banyak terdapat narapidana setelah menjalani hukuman masih melakukan tindak pidana yang sama atau residivis. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pembinaan narapidana pada Lapas Medium security dan apa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pembinaan narapidana pada Lapas Medium security Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembinaan narapidana pada Lapas medium security berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bukittinggi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan sosiologi hukum, yaitu Pendekatan sosiologi hukum merupakan pendekatan yang menganalisis tentang bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja di dalam masyarakat. Setelah itu, akan dianalisis menggunakan penelitian kualitatif.

Hasil dari penelitian ini menyimpulkan pelaksanaan pembinaan narapidana pada Lapas medium security berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bukittinggi namun pelaksanaan nya belum optimal di karenakan ada faktor yang mempengaruhi pembinaan yaitu: Narapidana yang tak mau mengikuti kegiatan SDM yang minim, sarana sangat minim dan faktor over kapasitas yang seharusnya berkapasitas 242 sekarang berpenghuni 674 orang.

Kata Kunci : Pembinaan, Narapidana, Lembaga pemasyarakatan

Unduhan

Diterbitkan

02-04-2023 — Diperbaharui pada 02-04-2023

Versi

Cara Mengutip

Wirzahayati, D., Asril, & Rudiadi. (2023). PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA PADA LAPAS MEDIUM SECURITY DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BUKITTINGGI. Journal of Sharia and Law, 2(2), 452–469. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/224