PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS PADA RUMAH IBADAH (MESJID) DI KECAMATAN TAMBANG KABUPATEN KAMPAR
Keywords:
Penyandang Disabilitas, Aksesibilitas, MesjidAbstract
Penyandang disabilitas bisa diartikan sebagai seseorang yang memiliki gangguan, kelainan, kerusakan, atau kehilangan fungsi organ tubuhnya. Penyandang disabilitas selama ini mengalami banyak diskriminasi di antara hak para penyandang disabilitas di Indonesia, hak keagamaan atau hak untuk beribadah adalah hak yang paling diabaikan oleh pihak-pihak yang berkewajiban memenuhinya, Salah satunya ialah mengenai aksesibilitas pada tempat ibadah yaitu mesjid. Akses sarana dan prasarana pada mesjid yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas masih sangat terbatas. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak penyandang disabilitas pada mesjid berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dan apa saja faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pemenuhan hak penyandang disabilitas pada mesjid berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis, di mana teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan kuissioner. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemenuhan hak penyandang disabilitas pada mesjid berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar sudah berjalan namun kurang maksimal, dikarenakan banyak indikator yang belum terpenuhi khususnya indikator aksesibilitas tentang fasilitas khusus disabilitas. Faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pemenuhan hak penyandang disabilitas pada Mesjid di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar adalah kurangnya pemahaman pengurus masjid tentang harus adanya fasilitas-fasilitas dan pelayanan khusus yang di berikan terhadap penyandang disabilitas, anggapan kurang pentingnya fasilitas disabilitas ini disediakan dikarenakan anggapan bahwa kaum disabilitas hanya sebagian kecil yang beribadah di masjid, lemahnya kepedulian dan pengawasan semua pihak baik pemerintah, pengurus masjid dan masyarakat terkait urgensi pemenuhan hak tersebut dan tidak adanya payung hukum yang membahas secara terperinci terkait dengan hak disabilitas dalam melaksanakan peribadatan di rumah ibadah.
References
Lysa Angrayni, Hukum & Hak Asasi Manusia,(Yogyakarta : Kalimedia, 2016), h. 9-13
Arif Maftuhin, Masjid Ramah Difabel : Dari Fiqih ke Praktik Aksesibilitas, (Yogyakarta: LKiS, 2019), h. 50
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986), h. 52
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), h. 30
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Pasal 14 Huruf B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
Irma Rahayu, “Fasilitas Khusus Penyandang Disabilitas Dan Lansia Pada Masjid Raya Makassar”, National Academic Journal of Architecture, Vol. 5 No. 2, 2018, h. 51
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nurul Iman, Musrifah, Nuraini Sahu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.