PENGARUH KUALITAS PELAYANAN DAN NISBAH BAGI HASIL TERHADAP KEPUASAN NASABAH TABUNGAN MUDHARABAH PADA PT. BANK RIAU KEPRI SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.1234001/jsl.v3i2.1699Kata Kunci:
Kualitas pelayanan, Nisbah Bagi Hasil, Kepuasan NasabahAbstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh tabungan mudharabah, dimana mayoritas masyarakat muslim memilih bank syariah untuk menyimpan uang nya dalam bentuk tabungan mudharabah Pada PT. Bank Riau Kepri Syariah Kedai Durian Kota Pekanbaru yang memiliki tingkat pertumbuhan nasabah dengan total dana tabungan mudharabah yang fluktuasi. Di tandai pada bulan September 2023 dengan jumlah nasabah 2100 dan total dana yang terhimpun sebesar Rp 14.512.223.578,52. Berdasarkan kualitas pelayan yang diberikan merupakan esensi yang sangat penting terhadap kebelangsungan hidup suatu badan usaha termasuk bank syariah. Nisbah bagi hasil yang diberikan kepada nasabah tabungan juga menentukan keberlangsungan suatu perbankan syariah. Maka dalam hal tersebut dirumuskan masalah, Apakah kualitas pelayan dan nisbah bagi hasil berpengaruh secara parsial dan secara simultan terhadap kepuasan nasabah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif, populasi dalam penelitian ini didapatkan dari jumlah nasabah tabungan mudharabah yang diambil dari bulan Agustus tahun 2022 – September tahun 2023. Sampel dalam penelitian ini berdasarkan teknik Slovin sebesar 95 nasabah tabungan mudharabah pengukurannya menggunakan skala likert dan diolah menggunakan SPSS versi 26.00, pengumpulan data melalui observasi, wawancara,kuesioner dan dokumentasi. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dari sumber asli, teknik pengelolaan data pada penelitian ini menggunakan uji instrument penelitian,uji asumsi klasik,uji hipotesis,dan uji koefisien determinasi (R2)
Berdasarkan hasil penelitian, hasil uji t kualitas pelayanan dapat dilihat thitung > t tabel (2,886) > (1,661), dengan nilai signifikan 0,005 < 0,05 yang berarti Ho ditolak dan Ha diterima. Sedangkan nisbah bagi hasil dapat di lihat koefisien nilai dilihat thitung > t tabel (5,889) > (1,661), dengan nilai signifikan 0,000 < 0,05 yang berarti Ho ditolak dan Ha diterima. Berdasarkan hasil penelitian secara simultan kualitas pelayanan dan nisbah bagi hasil berpengaruh signifikan terhadap kepuasan nasabah dengan perbandingan koefisien F Hitung (57,986) > F Tabel (3,94) dengan signifikan sig F (0,000) < α = 0.05, yang berarti Ho ditolak dan Ha diterima. Sedangkan koefisien determinasi model diperoleh 0,558. Artinya adalah pengaruh yang diberikan oleh variabel kualitas pelayanan dan nisbah bagi hasil secara simultan terhadap kepuasan nasabah sebesar 55,8%. Selebihnya sebesar 44,2% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak ada dalam penelitian ini. Maka dapat disimpulkan bahwa variabel kualitas pelayanan dan nisbah bagi hasil memiliki dampak yang signifikan terhadap tingkat kepuasan nasabah di PT. Bank Riau Kepri Syariah Kantor Durian.
Referensi
Churiyah Madziatul, “Mengenal Ekonomi Syariah”, (Malang:Surya Pena Gemilang,2011),h 153
Devi Wahyu Arianti,Pengaruh Sistem Bagi Hasil Deposito Terhadap Persepsi Nasabah, Vol 1, No ,2 (2020) h 79.
Hasan, Nurul Ichsan, “Perbankan Syariah,”( Ciputat: GP Press Group, 2014,), h 202
Ismail," Perbankan Syariah" (Jakarta: Prenadamedia group, 2017),h 84.
Larasati Anggun, Pengaruh Inflasi Dan Nisbah Bagi Hasil Terhadap Jumlah Simpanan Deposito Mudharabah, Skripsi, (Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung,2019), h 30.
Purnamasari,S., et al. “Ekonomi Syariah” (Sumatera Barat: Global Eksekutif Teknologi,2023), h 7
Ryan Wahyu Perdana dan Arasy Fahrullah, "Pengaruh Kualitas Pelayanan Islami Terhadap Kepuasan Nasabah Bank Syariah Bukopin Kcp Gresik:, Jurnal Ekonomika Dan Bisnis Islam, Vol 3,No 3, (2020), h 180.
Sugiyono, "Metode Penelitian Kuantitatif",( Bandung: Alfabeta, 2022).h 15
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia, 1998, pasal 1 ayat (3).
Undang Undang No 21 Tahun 2008, Tentang perbankan syariah, h 69–73.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Nanda Ega Rupita, Madona Khairunisa, Zainal Arifin
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.