IMPLEMENTASI DANA CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH
Kata Kunci:
Implementas, Corporate Social Responsibility, Pemberdayaan Masyarakat, Ta'awunAbstrak
Perusahaan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab baik secara hukum, sosial, moral, serta etika terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, banyaknya perusahaan yang mengembangkan suatu konsep yang disebut dengan corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan. Sehingga, penulis tertarik mengambil judul “Implementasi Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Pada PT. Pertamina RU II Kota Dumai Perspektif Ekonomi Syariah”. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahuai bagaimana implementasi dana corporate social responsibility (CSR) dalam program pemberdayaan masyarakat pada PT. Pertamina RU II Kota Dumai, serta mengetahui perspektif ekonomi syariah terhadap implementasi dana corporate social responsibility (CSR)tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan subjek penelitian ini adalah PT. Pertamina RU II Kota Dumai dan masyarakat penerima manfaat dana CSR, serta objek penelitian ini adalah implementasi dana corporate social responsibility (CSR) dalam program pemberdayaan masyarakat. Hasil penelitian yang diperoleh dapat diketahui implementasi dana corporate social responsibility (CSR) dalam program pemberdayaan masyarakat pada PT. Pertamina RU II Kota Dumai terdiri dari 3 program, yaitu program pertanian dilahan gambut, budidaya perikanan Palas Jaya, serta kelompok usaha nelayan tuna. Program tersebut memiliki peran dalam pemberdayaan masyarakat dengan memfasilitasi kegiatan kelompok dengan dana CSR tersebut, serta memberikan pembinaan yang berhubungan dengan kegiatan kelompok. Dalam pandangan Ekonomi Syariah, implementasi dana CSR tersebut sudah dijalankan sesuai syariat Islam dengan menggunakan prinsip ta’awun.
Referensi
Edi Suharto, CSR Dan Comdev Investasi Kreatif Perusahaan Di Era Globalisasi (Bandung: Alfabeta, 2010)
Edi Suharto, Pekerjaan Sosial Industry, CSR dan Comunication Development, Workshop tentang Corporate Social Responsibility (CSR), (Bandung: Lembaga Studi Pembangunan STKS)
Galuh Widitya Qomaro dan Armyza Oktasari, Manisfestasi Konsep Ta'âwun Dalam Zaakwaarneming Perspektif Hukum Perikatan, Et-Tijarie| Volume 5, Nomor 1 2018
Hendrik Budi Untung, Corporate Social Responsibility , Jakarta: Sinar Grafika, 2008
HR. Imam Bukhari, dalam Kitab Fathul Bari, No.2442. Terdapat juga pada HR. Muslim No. 2580, HR. Abu Dawud No. 4893, HR. Tirmidzi 1426.
HR. Imam Muslim, al-imarah bab fadhlu I’anat al-ghazi fi sabilillah (bab keutamaan membantu orang yang berperang di jalan Allâh), no. 1893
Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya, Mushaf Al-Hadi, Jakarta: Maktabah Al-Fatih, 2015
Lexy J. Moeleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2006
Ricky Michael, et.al., Program CSR Yayasan Unilever Indonesia berdasarkan Teori Triple Bottom Line, Jurnal Pekerjaan Sosial Vol 2 No 1 (juli 2019)
Tia Nurfitriani, “Kajian Semantik Kata Ta’awun Dan Derivasinya Dalam Al-Qur’an: Kajian Analisis Teori Semantik Toshihiko Izutsu.” Diploma Thesis :UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2021
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Syawaluddin Kurniawan, Madona Khairunisa
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.