PRAKTIK PENGAMBILAN UPAH BERAS PADA PENGGILINGAN PADI MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH
Kata Kunci:
upah, penggilingan padi, ekonomi syariahAbstrak
ABSTRAK
Penelitian ini di latarbelakangi oleh praktik pengambilan upah beras pada penggilingan padi di desa Malintang Kabupaten Mandailing Natal, pengambilan upah beras dilakukan oleh pemilik penggilingan padi saat petani menggiling padi di tempat penggilingan. Cara ini menimbulkan spekulasi dari kedua belah pihak. Rumusan masalah penelitian bagaimana praktik pengambilan upah beras pada penggilingan padi di desa Malintang Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal, bagaimana tinjauan ekonomi syariah terhadap praktik pengambilan upah beras pada penggilingan padi di desa Malintang Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pembayaran upah menggiling padi menurut ekonomi syariah terhadap praktik upah menggiling padi yang dibayar dengan beras.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan pendekatan penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian ini di desa Malintang Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal. Subjek penelitian ini adalah pemilik penggilingan padi, karyawan penggilingan padi dan petani. Objek penelitian ini adalah praktik pengambilan upah beras pada penggilingan padi desa Malintang Kabupaten Mandailing Natal. Populasi penelitian ini adalah 50 orang petani dan 4 orang penggilingan padi. Sampel penelitian ini adalah 10 orang petani dan 1 pemilik penggilingan padi. Sumber data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah wawancara,observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: 1) Praktik pengambilan upah Beras Pada penggilingan padi di Desa Malintang Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal ini tergantung dari jumlah padi yang digiling setiap masing-masing pemilik padi, dengan cara pemilik padi menghubungi pihak pabrik penggilingan jika akan menggiling padi kemudian padi dijemput, setelah melalui proses penggilingan beras akan
diantarkan kembali kerumah pemilik padi, dengan upah penggilingan jika dijemput 10% dari beras yang dihasilkan dan 8% Jika pemilik padi mengantarkan sendiri ke pabrik penggilingan. 2) Tinjauan ekonomi Islam terhadap pelaksanaan pembayaran upah penggilingan padi di Desa Malintang belum sesuai menurut ekonomi syariah dan terdapat unsur gharar didalamnya, dimana kurang adanya transparansi antara pemilik penggilingan dan pemilik padi mengenai berapa upah yang diambil hanya menggunakan kebiasaan yang sudah melekat didalam masyarakat. Pada saat pengambilan upah salah satu pihak tidak menghadiri proses tersebut yang dapat memicu adanya kecurangan, bisa merugikan orang lain dan menimbulkan kemudharatan.
Kata Kunci : upah, penggilingan padi, Ekonomi syariah
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, M, Tafsir Ibnu Katsir Jilid 5, Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi’I, 2007.
Ahmad Ifham Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013.
Andre Fauzi, “Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktek Pengambilan Upah Penggilingan Padi di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar (Studi Kasus di Jorong Balai Satu)”, Skripsi, 2022.
Arnidah, Petani Padi, “Wawancara” Tempat Desa Malintang Pasar, 05 Agustus 2023
Asda, Petani Padi, “Wawancara” Tempat Desa Malintang Julu, 05 Agustus 2023
Departeman Agama RI, AL-Quran dan Terjemahan, Bandung: Cordofa Syahmil Quran, 2019.
Derwina Nasution, Petani Padi, “Wawancara” Tempat Desa Malintang Julu, 05 Agustus 2023.
Eggi Sudjana, Buruh Menggugat Perspektif Islam, Jakarta: PT. Multazam Mitra Prima, 2013.
Enniyati, Petani Padi, “Wawancara” Tempat Desa Malintang, 05 Agustus 2023
Erwin Harahap dan Rahmad Efendi, “Pengambilan Upah Langsung dari Padi yang Digiling Perspektif Fatwa DSN MUI No. 112/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Ijarah”, Jurnal Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 7 No. 1 (2023).
Fitriani, Petani Padi, “Wawancara” Tempat Desa Malintang Pasar, 05 Agustus 2023
Gongmaia, Petani Padi, “Wawancara” Tempat Desa Malintang Jae, 05 Agustus 2023
H. Marusin Nasution, Pemilik Penggilingan Padi, “Wawancara” Tempat Penggilingan Padi Desa Malintang, 05 Agustus 2023.
Hasil Wawancara Bersama Pemilik Penggilingan Padi
Hasil Wawancara dengan Bapak H. Marusin Nasution pemilik penggilingan padi
http://bukitmalintang.blogspot.com/p/malintang-julu.html?m=, diakses pada tanggal 20 Agustus 2023
Jeriyati, Petani Padi, “Wawancara” Tempat Desa Malintang Julu, 05 Agustus 2023
Mudjaharin Thihir, Memahami Kebudayaan, Teori, Metodeologi, dan Aplikasi, Semarang: Fasindo Press, 2013.
Muhammad Abdul Mannan, Ekonomi Islam Teori Dan Praktek, Jakarta: PT. Intermasa 2013
Nurhamidah, Petani Padi, “Wawancara” Tempat Desa Malintang, 05 Agustus 2023
Nurhasanah, Petani Padi, “Wawancara” Tempat Desa Malintang, 05 Agustus 2023
Purnamasari, S., et al. Ekonomi Syariah. Global Eksekutif Teknologi, 2023.
Rafica Oktaviani dan Niswatul Hidayati, “Praktik Upah Jasa Penggilingan Padi Keliling Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Antologi Hukum, Vol. 1 No. 1 Juli 2021.
Sahrial, Petani Padi, “Wawancara” Tempat Desa Malintang Jae, 05 Agustus 2023
Sugiyono, Ibid, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & B.
Suhrawi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Tinus Sere, Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Produktivitas Kakao, Kendari: Skripsi Sarjana, Fakultas Pertanian UMK 2015.
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 26-11-2023 (4)
- 26-11-2023 (3)
- 26-11-2023 (2)
- 26-11-2023 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Mhd Toha, Nuryanti Nuryanti, Rozi Andrini
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.