PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TERHADAP PENGAWASAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Penulis

  • Rosi Riantami universitas islam negeri sultan syarif kasim riau
  • Rudiadi
  • Mahmuzar

Kata Kunci:

Kata Kunci: Badan Pengawas Pemilu, Pengawasan, Netralitas ASN

Abstrak

ABSTRAK

Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadinya pelanggaran atau kecurangan-kecurangan yang terjadi pada saat pemilihan umum ada badan yang dibentuk yang dinamakan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum). Salah satu Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu Pada Pasal 101 huruf D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi : “Mengawasi Netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ini”. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Peran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir terhadap Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilu tahun 2024 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Apa saja faktor penghambat atau kendala Peran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir terhadap Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara pada pemilu tahun 2024. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian lapangan yang menggunakan metode pendekatan kualitatif yakni metode yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia. Penelitian ini menggunakan informan penelitian yaitu sebagai subjek penelitian yang mana dari mereka data penelitian dapat diperoleh. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini

 

dengan cara wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Analisis data pada penelitian ini dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara yang dilakukanoleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir belum terselenggara secara optimal dikarenakan terdapat beberapa faktor pengahambat dalam melakukan pengawasan yaitu kurangnya jumlah personil Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara langsung dan sulitnya jaringan di Kabupaten Indragiri Hilir juga menjadi kendala dalam melakukan pengawasan melalui aplikasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Peran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir terhadap pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara pada pemilihan umum tahun 2024 yaitu dengan cara memberikan himbauan kepada pemerintah dan jajarannya agar Aparatur Sipil Negara diharapkan untuk bersikap netral dalam pemilihan umum  dengan cara memberikan surat himbauan kepada Pemerintah Daerah.

Kata Kunci: Badan Pengawas Pemilu, Pengawasan, Netralitas ASN

              

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Andi putri nurul islami, dkk, “Peran Bawaslu dalam meningkatkan netralitas ASN pada pilkada dikota Makassar tahun 2020” jurnal unismuh, vol. 3, no. 6.

Bagong suyanto, Metode penelitian sosial: berbagai Alternatif Pendekatan, Jakarta : Prenada Media, 2005.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Burhan bugin, Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta : Kencana Prenada Media, 2013.

Hayat, Manajemen Pelayanan Publik, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2017.

I Gede Yusa, Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press, 2016.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum

Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Indragirione, “Salah satu ASN di Inhil di Duga Berpolitik Praktis”, Artikel dari https://www.Indragirione.com/2023/09/salah-satu-asn-di-inhil-diduga-berpolitik-praktis Diakses pada 08 Februari 2024

Indragirione, “Salah satu ASN di Inhil di Duga Berpolitik Praktis”, Artikel dari https://www.Indragirione.com/2023/09/salah-satu-asn-di-inhil-diduga-berpolitik-praktis Diakses pada 08 Februari 2024

Iskandar, Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta : Gaung Persada, 2009.

Jimly Asshidiqqie, Kostitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2011.

Joko Subagyo, Metode Penelitian, (Dalam teori Praktek), Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

Marzuki, Metodologi Riset, Yogyakarta : Hanindita Offset, 1983.

Medialokal.co, “Dihadapan masyarakat Tempuling, Bawaslu Inhil Gelar Sosialisasi tahapan pemilu tentang Netralitas ASN dan Deklarasi Anti Hoax”, Artikel dari https://medialokal.co/news/detail/48156/dihadapan-masyarakat-tempuling-bawaslu-inhil-gelar-sosialisasi-tahapan-pemilu-tentang-netralitas-asn-dan-deklarasi-anti-hoax diakses pada 28 April 2024

Milles dan Huberman, Analisis Data Kualitatif, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1992.

Primandha Sukma Nur Wardhani, “Partisipasi Politik pemilih pemula dalam pemilihan umum” Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 10, No. 1.

Ria Cassmi Arrsa, “Pemilu Serentak dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi”, Jurnal Konstitusi, Vol.11, No.3.

Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press. 1986.

Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2009.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2012.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.126

Unduhan

Diterbitkan

18-07-2024

Cara Mengutip

Riantami, R., Rudiadi, & Mahmuzar. (2024). PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TERHADAP PENGAWASAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. Journal of Sharia and Law, 3(3), 787–804. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/2561