TINJAUAN YURIDIS KETENTUAN SANKSI UANG PAKSA (DWANGSOM) DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Keywords:
Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Sanksi Uang Paksa (Dwangsom)Abstract
ABSTRAK
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi pada ketiadaan peraturan pelaksana dari Pasal 116 yang mana sangat diperlukan untuk mengetahui besaran uang paksa dan tata cara pelaksanaan pembayaran uang paksa tersebut. Keberadaan peraturan pelaksana dari Pasal 116 tersebut menjadi penting bagi keberlaksanaan dari ketentuan sanksi uang paksa (dwangsom) ini di Peradilan Tata Usaha Negara. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berbentuk studi kepustakaan (library research). Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknis analisa data tersebut menerapkan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). kemudian dengan penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa bentuk ideal sanksi uang paksa (dwangsom) di Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan sumber hukum di Indonesia dapat dilihat pada ketentuan beberapa sumber hukum diantaranya Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, Buku II Pedoman Teknis
Administrasi dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara, yurisprudensi, dan doktrin. Kemudian dalam pengaplikasian atau pelaksanaanya Hakim selain menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 juga menggunakan ketentuan sumber hukum lainnya seperti Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara, yurisprudensi, dan doktrin. Hal ini dikarenakan belum terbentuknya peraturan pelaksana dari ketentuan sanksi uang paksa (dwangsom) dalam Peraturan Perundang-undangan dengan pasti dan jelas hingga saat ini.
Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Sanksi Uang Paksa (Dwangsom)
References
REFERENSI
Buku.
Abdullah Gofar, Teori Dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Malang: Tunggal Mandiri, 2014.
Haposan Siallagan, et.al., Hukum Acara peradilan Tata Usaha Negara, Medan: Lembaga Pemberdayaan Media Dan Komunikasi, 2019.
Harifin A Tumpa, Memahami Eksistensi Uang Paksa (Dwangsom) Dan Implementasinya Di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2010.
Ikbar Andi Endang. et., al, Usulan Pembentukan Peraturan Pelaksanaan Tentang Pengenaan Uang Paksa Kepada Pejabat Pemerintahan Sebagai Penguatan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Kencana Bekerjasama Dengan Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2022.
Komang Sukaarsana, Pengaturan Dwangsom Dan Penerapannya Dalam Perkara Perdata Di Indonesia, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Trisakti, 2020.
Lotulung, Paulus Efendi. Peranan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasonal Departemen Kehakiman, 1998.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram Press, 2020.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta,: Kencana Prenada, 2010.
R.Wiyono, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Ed.1cet.1., Jakarta :Sinar Grafika, 2007.
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Depok: Rajawali Pers, 2019.
Umar Dani, Konsep Dasar dan Prinsip-Prinsip Peradilan Tata Usaha Negara, Depok: Rajawali Pers: 2022.
Yusri Munaf, Hukum Administrasi Negara, Pekanbaru: Marpoyan Tujuh Publishing, 2016.
Jurnal, Makalah, Laporan Hasil Penelitian.
Ari Wirya Dinata,” Implikasi Hukum Ketidakpatuhan Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ditinjau Dari Pelaksanaan Otonomi Daerah Dan Negara Kesatuan”, dalam Jurnal Hukum Peratun, Volume 4., No. 1., 2021.
Ari Wahyudi, “Eksekutorial Putusan PTUN Sebagai Lembaga Yudikatif” dalam Jurnal Politea: Jurnal Politik Islam, Volume 4., No. 1., 2021.
Dezonda Rosiana Pattipawae, “Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Era Otonomi, dalam Jurnal Sasi, Volume 25., No. 1., 2019..
Elisabeth Putri Hapsari. et., al, “Kewenangan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Menggunakan Asas Ultra Petita Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.5K/TUN/1992 (Studi Kasus Putusan No.32/G/2012/PTUN.SMG)” dalam Jurnal Diponegoro Law Journal Volume 6., No. 2., 2017.
Ery Agus Priyono dan Kornelius Benuf, “Kedudukan Legal Opinion Sebagai Sumber Hukum” dalam Jurnal Suara Hukum, Volume. 2., No. 1., 2020.
Finallisa. et., al, “Pelaksanaan Putusan Yang Bersifat Condemnatoir Dalam Perkara Pembagian Harta Bersama (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kudus)” dalam Jurnal Notarius, Volume 13., No. 1., 2020.
Ismail Rumadan, “Problematika Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara”, dalam Jurnal Hukum Dan Peradilan, Volume 1., No. 3., 2012.
Lovika Augusta Purwaningtyas, et.al., “Pendelegasian Wewenang Pembentukan Undang-Undang Oleh Undang-Undang” dalam Interdisciplinary Journal Om Law, Social Sciences And Humanities, Volume. 4., No. 1., 2023..
Raihan Andhika Santoso, et.al., “Kedudukan dan Kekuatan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Dalam Hukum Positif Indonesia” dalam Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, Volume. 1., No. 4., 2023.
Rokilah dan Sulasno, “Penerapan Asas Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” dalam Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 5., No. 2., 2021.
Silvia Rahmawati Lahopang, “Tinjauan Yuridis Terhadap Proses Eksekusi Atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara” dalam Jurnal Lex Administratum, Volume 6., No. 3., 2018.
Theresia Ngutra, “Hukum dan Sumber-Sumber Hukum” dalam Jurnal Supremasi, Volume 11., No. 2., 2016.
Spyendik Bernadus Blegur, “Asas-Asas Hukum Utama Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara” dalam Jurnal Hukum Peratun, Volume 5., No. 1., 2022.
Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Tentang Perikatan.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.
Internet.
Bambang Heriyanto, Implementasi Dwangsom Dalam Putusan Peratun (Quo Vadis Dwangom Di PTUN), Materi Disampaikan Dalam Diskusi Reboan Seri-19 , Bandung 27 Oktober 2021, dikutip dari https://www.youtube.com/live/uowuqnn1hbg?si=kmgsxtwkt3iwu7sb. Diakses pada 28 Maret 2024.
Bambang Heriyanto, Tata Cara Pelaksanaan Uang Paksa dan Sanksi Administrasi Di PTUN (Sumbangan Pikiran), dikutip dari https://www.hukumonline.com. Diakses pada 20 Mei 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 m azizi zulkifli, Dr. Nur Hidayat, S.H. M.H, Dr. Peri Pirmansyah, S.H. M.H
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.